Pemukulan Azhari Cagee, Polda Aceh: Kalau Terbukti Dilanjutkan Kalau Tidak, Maka Dihentikan



ATATNABERITA.COM ~ BANDA ACEH ~ Kasus dugaan pemukulan Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cagee oleh oknum polisi dalam kericuhan demo mahasiswa pada Kamis (15/8/2019), saat ini menjadi perbincangan serius beberapa kalangan di Aceh.

Pihak DPRA juga telah mengeluarkan pernyataan sikap mereka, mengutuk dan mengecam tindakan oknum polisi tersebut.

Menurut Ketua DPRA, Muhammad Sulaiman, Azhari Cagee yang sebenarnya menjalankan tugas menerima aspirasi mahasiswa saat itu, dipukul secara sporadis oleh oknum kepolisian.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, angkat bicara terkait insiden itu.

baca juga : BEM FH UNIMAL MENDESAK MAHASISWA YANG DI TANGKAP DILEPASKAN DAN PELAKU PEMUKUL  POLISI DI PROSES


Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono kepada Serambinews.com mengatakan, saat ini pihak Polda Aceh sudah menerima laporan kasus itu.

Sebagaimana diketahui, setelah insiden tersebut, malamnya Azhari Cagee bersama kuasa hukumnya langsung membuat laporan ke Polda Aceh dengan nomor BL/136/VIII/YAN 2.5/2019/SPKT.

"Kasus itu kan beliau sudah lapor ke polda, ya saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kombes Pol Ery, Sabtu (17/8/2019).

Kabid Humas mengatakan, pihak Polda Aceh akan menangani kasus itu secara profesional, prosedur, dan transparan.

"Kita mengedepankan azas praduga tak bersalah. Setiap laporan kita terima, tapi kita lidik dulu," katanya.

baca juga : HUT RI KE 74 WALIKOTA LANGSA MELARANG KEGIATAN PANJAT PINANG KARENA ITU WARISAN BELANDA

Terkait bukti video pemukulan yang kini menyebar luas, Ery belum mau berkomentar terkait itu.

"Kalau terbukti dilanjutkan kalau ngak terbukti ya dihentikan. Namanya praduga tak bersalah kan gitu, ngak setiap orang lapor kemudian harus ada tersangka," pungkasnya.

sumber: serambinews.com

Artikel Terkait

jika ingin berkomentar,maka tulislah berupa saran dan nasehat.
EmoticonEmoticon