ATATNABERITA.COM ~LHOKSEUMAWE Setiap tanggal 15 Agustus selalu menjadi momentum bagi bangsa Aceh untuk merayakan Hari perdamaian atau hari di tanda tangani MoU Helsinki antara GAM dan pemerintah RI ketika itu di 15 Agus 2005 Finlandia
Tidak terlepas pula pada 14 tahun peringatan MoU Helsinki, Mahasiswa yang tergabung dalam beberapa kampus di Aceh seperti UIN- Ar-Raniry, UNIMAL, IAIN Lhokseumawe melakukan aksi demonstrasi ke kantor DPRA terkait untuk direalisasikan nya butir-butir MoU Helsinki
Namun menjelang sore hari terjadi sedikit gesekan antara tim pengaman dengan peserta aksi ketika mereka ingin mengibarkan bendera bintang bulan yang menjadi simbol provinsi Aceh melalui Qanun No. 3 Tahun 2013
Disitu langsung dari pihak kepolisian membubarkan peserta aksi dengan sikap represif bahkan ada mahasiswa yang dipukul hingga ada yg butuh di obati
Kemudian ada juga salah satu anggota DPRA Aceh yang terkena pukul oleh oknum kepolisian ketika ingin melerai perlakuan dari pihak kepolisian tersebut
Dan saat ini setelah kejadian itu ada beberapa mahasiswa yang di tahan di Polresta Banda Aceh termasuk Presma UIN- Ar-Raniry dan Wapresma UNIMAL
Ketua BEM FH UNIMAL Muhammad Fadli menyampaikan kepada kepada media bahwa Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum
Jika pun berkacamata dalam UU No. 09 tahun 1998 tentang kemerdekaan pendapat di muka umum yang menjadi acuan polri dalam pengamanan aksi tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa ketika mengamankan aksi demonstrasi Polri boleh memukul peserta aksi dengan bagaimana pun cara nya.Ini adalah sikap tidak terpuji,sebuah perlakuan inkonstitusional yang ditunjukkan langsung oleh aparatur penegak hukum yang seharusnya mengedukasi masyarakat untuk mematuhi hukum
Kami meminta Kapolda Aceh sebagai pimpinan Polri tertinggi di provinsi Aceh mengambil sikap tegas terhadap kasus ini untuk memanggil oknum polri yang memukul mahasiswa dan anggota DPRA tersebut
Karna ini sangat mencoreng nama dari polri sendiri
Dan kami juga meminta pula agar saudara kami dari mahasiswa yang ditahan untuk di bebaskan.
Tunjukkan sikap kooperatif dan profesional Kapolresta Banda Aceh terhadap kasus ini
Jika pun karna menaikkan bendera mereka di tahan,itu sebuah perbuatan yang keliru
Karna menaikkan bendera bintang bulan tersebut tidak ada satu peraturan perundang-undangan pun yang menyebutkan bisa dipidana
Saya yakin sikap profesionalitas dari Kapolresta Banda Aceh dan Kapolda Aceh untuk bisa melepaskan saudara kami
Mereka hanya menyampaikan aspirasi,bukan ingin korupsi !
Kami mahasiswa ini satu
Apabila saudara kami terluka maka kami semua juga siap untuk terluka !
Kami siap menempuh langkah apapun apabila saudara kami tidak dibebaskan",ujarnya.(**)
jika ingin berkomentar,maka tulislah berupa saran dan nasehat.
EmoticonEmoticon