Jokowi Bakal Sahkan Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat


  Atatnaberita.com ~jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merilis peraturan presiden (perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Rencananya, kenaikan iuran yang diatur dalam perpres tersebut akan mengacu pada usulan kenaikan yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR.

  Saat itu, Sri Mulyani mengusulkan iuran BJKN kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan mulai 1 Januari 2020 mendatang. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

baca juga : RUU KUHP ,PENGHINA PRESIDEN RI DIHUKUMI 4,5 TAHUN PENJARA

Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR/MPR pada Rabu (28/8), menerangkan langkah kenaikan iuran BPJS Kesehatan benar-benar harus dilakukan.

"Itu sudah kami naikkan, segera akan keluar perpres-nya. Hitungan seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR kemarin," ujarnya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (28/8).

Menurut Mardiasmo, bila iuran BPJS Kesehatan naik, maka persoalan defisit anggaran perusahaan akan terselesaikan. Untuk itu, penerbitan perpres perlu segera dilakukan agar pemberlakuan kenaikan iuran bisa dilaksanakan mulai tahun depan.

"Insyaallah tidak ada lagi (defisit) dengan optimalisasi semuanya. Jadi, sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi," terang dia.


Lebih lanjut ia mengatakan peluang defisit tertutup sejatinya juga berasal dari perbaikan tata kelola administrasi dan manajemen BPJS Kesehatan. Lalu, ada pula peran dari optimalisasi kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.

baca juga : berani sindir jokowi di ilc club tv one,ini profil syerly perempuan aceh

"Jadi semuanya 'keroyokan', termasuk peran pemerintah daerah. Nah, saldo defisitnya baru ditutup dengan kenaikan iuran," tuturnya.

Sebelumnya, menurut perhitungan Sri Mulyani, bila kenaikan iuran bisa sesuai usulan, maka defisit keuangan BPJS Kesehatan bisa berbalik menjadi surplus Rp17,2 triliun.


kunjungi juga : belajarislam.com
                         
                              tataislam.com  

Penghina Presiden/Wapres Dihukum 4,5 Tahun penjara



   ATATNABERITA.COM  ~Jakarta -RUU KUHP sudah rampung dan akan disahkan oleh DPR. Salah satu isinya adalah pasal penghinaan kepada presiden dengan ancaman

hukuman maksimal 4,5 tahun penjara. Pasal tersebut pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).

   Penghinaan kepada presiden masuk 'Bagian Kedua' Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

  Pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

baca juga : syerly, perempuan yang berani menyindir presiden RI di ILC Tv one,ini profilnya.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 ayat 2.

  Hukuman tersebut diperberat bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Ancamannya dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian bunyi Pasal 219.

Apakah setiap orang yang 'mengkritik' presiden bisa dipidana? Pasal selanjutnya menegaskan perbuatan itu baru menjadi delik apabila ada aduan dari Presiden atau Wakil Presiden.

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MK membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden lewat putusannya pada 2006. Pasal itu dinilai majelis hakim MK bertentangan dengan semangat demokrasi. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kala itu menyebut pencabutan pasal penghinaan presiden/wakil presiden dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 karena tidak sesuai dengan peradaban demokrasi.

Putusan MK itu atas permohonan yang diajukan Eggy Sudjana. Kala itu, Eggy dililit kasus penghinaan presiden karena menyebut Presiden SBY menerima sejumlah gratifikasi. MK mengabulkan permohonan itu.

"Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945, tidak relevan lagi jika dalam KUHPidana-nya masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum," ujar MK.


baca juga : jokowi ingin rupiah mengacu ke yuan, 


  Jadi, dalam RUU KUHPidana yang merupakan upaya pembaharuan KUHPidana warisan kolonial juga harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana.

"Terlebih lagi, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 134 paling lama enam tahun penjara dapat dipergunakan untuk menghambat proses demokrasi khususnya akses bagi jabatan-jabatan publik yang mensyaratkan seseorang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan pada 6 Desember 2006.

Namun putusan MK itu tidak bulat. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, Soedarsono, HAS Natabaya, dan Achmad Roestandi menolak putusan itu.


"Adalah ketentuan yang berlaku universal, dalam tradisi hukum apa pun, bahwa penghinaan merupakan tindak pidana, meskipun substansinya berbeda-beda menurut ruang dan waktu, sehingga apa yang di suatu tempat dan pada suatu waktu tertentu dianggap sebagai penghinaan, belum tentu di tempat lain dan pada waktu yang berbeda juga merupakan penghinaan. Dengan demikian, penghinaan terhadap siapa pun hal itu ditujukan dan dalam hukum pidana negara mana pun adalah perbuatan yang dapat dipidana," kata Palguna.

Menurut Natabaya dan Roestandi, presiden itu adalah hasil dari distilasi (distillation) rakyat Indonesia sehingga presiden merupakan penjelmaan pribadi dan yang mewakili martabat dan keagungan rakyat itu sendiri (the personal embodiment and representative of people dignity and majesty).

"Seorang presiden itu merupakan simbol dari kedaulatan, kelangsungan dan keagungan/kebesaran (the symbol of sovereignty, continuity and grandeur) dari seorang kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan," ujar Natabaya.

detik.com


Usai Serangan di Christchurch, Warga Selandia Baru Banyak yang Jadi Mualaf


   atatnaberita.com  ~ Serangan teroris 15 Maret 2019 lalu di dua masjid Al Noor, Christchurch menjatuhkan korban hingga 51 orang. Bahkan Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Arden turun tangan menunjukan rasa solidaritasnya terhadap umat Muslim di negaranya ini.

Banyak warga Selandia jadi mualaf
Dia pun jadi sorotam publik karena datang mengenakan jilbab hitam kala itu. Sebagai upaya menunjukkan solidaritas kepada umat Muslim.

Setelah kejadian itu berangsur berlalu, akhirnya salah satu warga Selandia Baru yang ikut menyaksikan serangan mematikan itu,




Megan Lovelady memutuskan jadi Mualaf. Hal ini ditemukan setelah bertahun-tahun kehilangan rasa spiritualitasnya.

"Allah memanggilku pulang," katanya seperti dilansir lari laman Abaout Islam.

Dari situ Lovelady terus mencari siapa sebenarnya Tuhan yang telah menyelamatkannya dari berbagai musibah? Mencari tahu tentang Allah dan akhirnya memeluk Islam.

baca juga : alasan penembakan di mesjid selandia baru

Bukan hanya itu, dia merasa kehilangan arah ketika kejadian buruk menimpa kekasihnnya. Saat itu Lovelady harus melihat dengan mata dan kepala sendiri pacarnya tertabrak kereta, sangat tragis.

"Kenapa aku, kenapa aku harus melalui itu? Jika Tuhan begitu perkasa, Dia selalu menyelamatkanku dari kejadian itu (kecelakaan dan penembakan di masjid)," ujar Lovelady.

Pada Jumat setelah Lovelady mendapatkan serangan aksi penembakan brutal di masjid tersebut, ia menghadiri salat di Masjid Al Noor. Padahal saat itu kondisi masih berbahaya, dan dalam pengamanan polisi.

Ketika menyambangi masjid tersebut, saat itu Lovelady belum memeluk agama Islam. Rasa solidaritasnya yang tinggi terhadap perbedaan, membuat ia ikhlas ikut menjaga masjid dari orang yang ingin menghancurkannya.

"Saya ingin bergabung untuk melakukan gerakan (salat) tetapi saya tidak tahu bagaimana - jadi saya hanya berdiri di sana dan saya menangis," katanya.

Setelah kejadian tersebut, ternyata bukan hanya Lovelady yang terpanggil hatinya untuk jadi mualaf. Namun, beberapa warga lainnya pun banyak yang akhirnya Mualaf.

Mereka banyak yang tersentuh oleh keindahan dan ketabahan umat Muslim saat mendapatkan cobaan yang sangat menyedihkan.

Imam Thanvi mengatakan, dalam beberapa minggu setelah serangan itu, tiga hingga lima orang dalam sehari telah megucapkan dua kalimat syahadat di sebuah masjid Wellington. Setelah itu, hampir setiap bulannya sekitar satu atau dua hari juga ada yang jadi Mualaf.

Di Manawatu, Ketua Asosiasi Muslim setempat, Zulfiqar Buton, juga bertemu enam orang mualaf bahkan lebih. Sedangkan di Otago, juga terjadi hal serupa.

Menurut Tahir Nawaz, presiden Asosiasi Muslim Internasional Selandia Baru, jumlah Muslim Selandia Baru telah mencapai hampir 60 ribu orang.(**)


BERANI SINDIR PRESIDEN JOKOWI DI ILC TVOne,ini profil Sherly

Tags
 


  Atatnaberita.com  ~ Banyak yang Penasaran, Ini Profil Sherly Annavita, Gadis Cantik Asal Aceh yang Viral karena Berani Sindir Jokowi di ILC TVOne.

Sosok Sherly Annavita mendadak jadi sorotan dalam program Indonesia Laywer Club (ILC) TV One semalam, rabu (21/8/2019).

Sherly Annavita millenal Influencer memberikan pandangan mengenai pemindahan ibu kota ke Kalimantan. Sebagai anak muda, Sherly menyindir gagasan presiden Joko Widodo akan rencana pemindahan ibu kota tersebut.

Pada penampilannya di ILC TV One malam tadi, Sherly langsung menyampaikan kritik ke Jokowi terkait rencana pemindahan ibu kota tersebut.

Di awal pemaparannya, Sherly menyampaikan pandangannya terkait rencana pemindahan ibu kota dari perspektif kalangan millenial.

Gadis kelahiran  12 September 1992 ternyata perempuan yang lahir di tanah rencong Aceh. Sosok Sherly bukan sembarang lantaran beragam prestasi yang pernah diraihnya tersebut.

Tak hanya itu Sherly juga menjadi pembicara yang kerap diundang ke berbagai acara anak muda. Bahkan Sherly memang dikenal suka memberikan pandangan mengenai politik. Hal tersebut dituangkan kepada video di akun youtubenya miliknya.

Selain kepintaran akademik, Sherly juga hebat dalam agama. Terbukti dari dirinya seorang dai sekaligus qoriah MTQ.

Biodata

Nama : Sherly Annavita Rahmi
Lahir : Aceh, 12 September 1992

Orang Tua:
Annafinas (Ayah)
Yanti Elnida (Ibu)

Pendidikan:
Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional Universitas Paramadina, Jakarta (Semester Empat)

Prestasi:
Juara pertama Syarhil Quran MTQ tingkat Kota Lhokseumawe, Aceh Utara (2008)
Juara ketiga pidato Bahasa Jepang tingkat Provinsi di NAD (2008)
Juara pertama Syarhil Quran MTQ Aceh Utara (2010)
Juara kedua karya tulis “Menjadi Perempuan Muslim Berkarya” di Kendari, Sulawesi Tenggara (2009)
Duta Indonesia ‘International Youth Forum’ di Laguna, Filipina 2012
Best Performance pada acara International Culture Day di Filipina
Finalis ‘Dai Muda Antv (2012)’ Accepting Fellowship Homestay (Summer Camp) in Australia(2012).(**)

TANGGAPAN ANGGOTA DPRA AZHARI CAGE TERHADAP FORKAB YANG MELAPORKANNYA KE POLDA ACEH




   ATATNABERITA.COM  ~ BANDA ACEH - Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cage tidak mengambil pusing terkait laporan Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh terhadap dirinya ke Polda Aceh.

 Seperti diketahui, Forkab Aceh telah melaporkan Azhari Cage ke Polda Aceh, Senin (19/8). Azhari dituduh berupaya mengibarkan bendera bintang bulan dan menurunkan bendera merah putih di gedung DPRA. Serta mengkoordinir aksi mahasiswa tersebut. "Kita tidak mengambil pusing masalah pelaporan mereka (Forkab)," kata Azhari Cage , Selasa (20/8).

 Azhari membantah keras terkait tuduhan adanya upaya menurunkan bendera merah putih saat aksi tersebut. Dirinya memastikan tidak ada rencana itu, bisa dibuktikan dari foto, video yang beredar atau bahkan dapat dilihat dari siaran langsung facebook.

 "Kita pastikan itu tidak ada, karena memang sejak aksi dimulai pukul 11.00 WIB, saya terus berada dengan mahasiswa, dan siaran langsung di facebook bisa dilihat, itu menjadi bukti sangat kuat untuk membuktikan bahwa tidak ada upaya menurunkan bendera merah putih,"tegasnya.

baca juga : forkab lapor anggota dpra ke polda aceh


 terus Azhari cagei mengatakan, jika memang ingin mengetahui siapa yang mengkoordinir mahasiswa seperti yang dituduhkan terhadap dirinya. Polisi juga bisa memanggil langsung koordinator lapangan atau penanggung jawab aksi.

"Tinggal panggil korlap dan penaggung jawab demo kemarin. Itu semua akan terbuka, akan terbukti. Apakah mereka ada yang mensetting, mendalang atau mereka atas kemauan sendiri," tutur Azhari.

Azhari juga mempertanyakan mengenai tidak adanya izin aksi seperti yang disampaikan polisi. Jika memang seperti itu, kenapa sejak pertama tidak dilarang, dibubarkan atau tidak diperbolehkan masuk ke halaman kantor DPRA. "Dan tidak dikoordinasikan juga dengan kita, kalau tidak ada izin, kan kita tidak terima kan," tandasnya.

 Selain itu, Azhari meminta, jangan setelah terjadinya pemukulan terhadap mahasiswa dan dirinya. Sekarang malah mencari kambing hitam untuk memutar balikkan fakta. "Ini tidak lazim, maka masyarakat Aceh akan semakin ragu terhadap penegakan hukum yang terjadi di Aceh," imbuhnya.

 Kemudian, mengenai tuduhan Forkab Aceh terhadap dirinya itu, Azhari menyampaikan bahwa pihaknya beserta dengan tim hukum sedang melakukan kajian atas laporan tersebut. "Apakah terdapat unsur-unsur fitnah, atau pencemaran nama baik atau pembunuhan karakter, maka Forkab dalam hal ini Polem Muda akan kita laporkan balik," pungkas Politikus Partai Aceh itu.(**)

TERKAIT BENDERA ACEH,FORKAB LAPORKAN ANGGOTA DPRA KEPOLDA ACEH


   ATATNABERITA.COM  ~ BANDA ACEH - Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh resmi melaporkan anggota DPRA, Azhari Cagee ke Polda Aceh, Senin (19/8).

  Ketua um
um Dewan Pimpinan Pusat Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani mengatakan tindak pidana yang dilaporkan itu yakni Pasal 56 UU 24 tahun 2009 tentang bendera,bahasa, lambang negara serta lagu kebanggsaan. 

Karena diduga mengupayakan mengibarkan bendera bintang bulan dan upaya menurunkan bendera merah Putih di gedung DPRA.

 Dalam laporan polisi itu, Polem menjelaskan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa diduga dikoordinir Azhari Cage. Pasalnya unjuk rasa itu tidak mempunyai izin dari pihak berwenang.

 "Dengan kejadian itu kami merasa keberatan dan menuntut para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menduga Azhari Cagee terlibat dalam aksi itu, dan ini seperti sengaja disetting sehingga berakhir dengan kericuhan," ujar Polem.

 Menurut Polem, Azhari Cagee telah memprovokasi mahasiswa sebagai kaum intelektual Aceh yang merupakan harapan generasi penerus bangsa adalah tindakan perusak perdamaian Aceh, yang sudah berjalan 14 tahun.

"Azhari Cagee diduga mentransfer spirit perlawanan mahasiswa terhadap pemerintahan yang sah, mengingat Qanun Bendera Bulan Bintang telah dibatalkan dan sudah diajukan bendera Aceh dalam versi lain," imbuhnya.


 Ia mengungkapkan tindakan Azhari Cagee dalam skenario penurunan bendera merah putih adalah tindakan dan perilaku ideologi makar dan bertentangan dengan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera.

"Tindakan Azhari Cagee dalam hal memberikan perlindungan terhadap mahasiswa atas pengibaran bendera bulan bintang di DPRA adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar PP 77 tahun 2007," tegasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Polda Aceh mengusut semua dana aspirasi Azhari Cagee yang menurut informasi diduga terjadi sejumlah penyimpangan dan disinyalir mengalir ke mahasiwa lewat beasiswa yang diberikan.

Dan bahkan diduga mengalir ke aksi demo penaikkan bendera bulan bintang sebagai bentuk penyimpangan untuk melawan pemerintah yang sah.

 "Kami mendesak Kapolda Aceh untuk mengapresasi sikap tegas jajaran Poltabes Banda Aceh yang berhasil menghalangi aksi demo pengibaran bendera bulan bintang itu, artinya jangan sampai kasus ini digiring untuk memojokkan pihak kepolisian yang seakan-akan bersalah saat bertindak di lapangan," ujarnya.

Ia juga menduga kasus ini sengaja dikompori oleh Azhari Cagee untuk menutupi keterlibatannya dalam aksi yang berlangsung ricuh itu. "Kami siap membela kebenaran dan tidak takut berhadapan dengan siapapun demi penegakan hukum di Aceh," tegasnya.

Pemukulan Anggota DPR Aceh Azhari Cagee sudah Dilaporkan ke Propam Mabes Polri


  atatnaberita.com ~ Kasus pemukulan terhadap anggota DPR Aceh dari Partai Aceh (PA), Azhari SIP (Cagee) yang diduga dilakukan oknum anggota Polri saat demo bendera di Kantor DPRA dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Senin (19/8/2019).
Kasus tersebut dilaporkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang diketuai oleh Safaruddin.

   Saat membuat laporan ke Propam Mabes Polri, Safaruddin didampingi Sekretaris YARA Fakhrurrazi, Direktur Hukum dan Advokasi Yudhistira Maulana, dan Ketua Perwakilan YARA Aceh Barat Hamdani.

baca juga : kasus pemukulan Dpr aceh,ini tanggapan polda aceh.

   Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH mengatakan bahwa aksi pemukulan terhadap anggota DPR Aceh ini telah tersebar luas melalui madia sosial dan memicu kemarahan luas di masyarakat Aceh.

  Menurut Safaruddin, kemarahan masyarakat Aceh bisa berdampak pada institusi Polri di Aceh.  Karena itu Safar meminta Kadiv Propam Mabes Polri mengusut tuntas pelaku yang terlibat dalam pemukulan terhadap politisi PA itu.

"Rekaman video pemukulan terhadap Azhari yang juga Ketua Komisi I DPRA ini telah tersebar luas di masyarakat Aceh, dan telah menimbulkan kemarahan atas pemukulan tersebut yang diduga di lakukan oleh oknum petugas yang berada di lokasi unjuk rasa mahasiswa di DPRA saat itu," kata Safaruddin.

"Ini bisa berdampak pada rasa kepercayaan terhadap institusi kepolisian di Aceh jika kasus pemukulan ini tidak diusut tuntas, apalagi kalau pelakunya tidak mendapatkan sanksi."

  YARA meminta kepada Divisi Propam Polri untuk segera mengusut kasus pemukulan tersebut untuk memadamkan kemarahan masyarakat Aceh dan mengembalikan kepercayaan kepada institusi kepolisian sebagai pengayom masyarkat.

Kata Safar, laporan itu diterima oleh Bripka Budi Widodo, dengan Nomor SPSP2/2073/VIII/2019/BagYanduan.

  Dalam aduan tersebut YARA juga melampirkan video pada saat terjadi pemukulan terhadap mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut serta beberapa kliping berita di media yang memuat tentang pemukulan tersebut.(**)

HAJI UMA MERESPON ATAS KASUS PEMUKULAN ANGGOTA DPR-ACEH OLEH POLISI


    ATATNABERITA.COM ~ JAKARTA  – H. Sudirman yang akrab disapa dengan sebutan  Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh, turut memberi tanggapan atas kasus pengeroyokan Komisi I DPRA, Azhari Cage yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dalam kericuhan demo mahasiswa, yang terjadi pada hari Kamis 15/8/2019 di Banda aceh.

  Dalam rilis persnya pada Minggu (18/8/2019), senator aceh yang kembali melaju ke senayan untuk periode 2019-2024 ini, sangat menyayangkan dan mengecam tindak kekerasan dalam bentuk pengeroyokan oleh oknum polisi terhadap Azhari Cage tersebut.

“Kita menyayangkan dan mengecam kejadian ini, apalagi dilakukan oknum polisi kepada anggota DPRA yang seharusnya dilindungi dalam upaya menjalankan tugas menampung aspirasi dari masyarakat sesuai ketentuan dalam UU-MD3”, ujar Haji Uma.

baca juga : anggota DPRA azhari cage dikeroyok oleh polisi

  Lebih lanjut, Haji Uma menilai kejadian ini adalah preseden buruk pelecehan terhadap institusi negara. Untuk itu, dirinya meminta Kapolda Aceh untuk benar-benar mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.

  “Hukum harus ditegakkan dan kasus ini harus diusut tuntas secara transparan oleh kepolisian agar preseden buruk ini tidak berulang nantinya. Selain juga guna menghentikan opini liar yang menggelinding dimasyarakat yang dampaknya akan melemahkan kepercayaan kepada institusi polisi itu sendiri”, pungkas Haji Uma.

  Menurut Haji Uma, sejatinya pendekatan represif dalam pengamanan aksi penyampaian aspirasi masyarakat sudah tidak sepatutnya dilakukan oleh aparat keamanan.

  Mengingat hal itu adalah bagian dari proses demokratis yang mesti kita pelihara dan kawal bersama.

  Diakhir penyampaiannya, Haji Uma kembali berharap agar pengusutan kasus pengeroyokan segera diselesaikan secara tuntas dan terbuka untuk menjaga kepercayaan rakyat Aceh kepada institusi polisi yang berfungsi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,pungkasnya.(**)

Bangkok Kutuk Pemukulan Mahasiswa Aceh


   ATATNABERITA.COM ~ Bangkok- Direktur World Solidarity for Forgotten Nastion (WSFN) Regional Bangkok, Johan Musi, mengutuk pemukulan terhadap sejumlah mahasiswa Aceh yang sedang melakukan unjuk rasa menuntut implementasi MoU Helsinki, Kamis (15/8/2019) atau bertepatan dengan peringatan 14 tahun damai Aceh.

Johan Musi dalam rilisnya, Sabtu (17/8/2019) mengatakan peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh sejumlah petugas pengawal demontsrasi dari Polresta Banda Aceh, merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi.

“Apa yang berlaku terhadap mahasiswa Aceh dalam menyampaikan pendapat mereka terhadap implementasi MoU Helsinki yang belum terealisasi, adalah bukti nyata bahwa Indonesia masih alergi dengan aksi-aksi pro demokrasi,” ujar Johan.

Lebih lanjut dia mengatakan, semua pihak mengetahui bahwa mahasiswa berunjuk rasa agar DPRA lebih serius dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di parlemen.

baca juga : IPAU MINTA KAPOLDA PECAT ANGGOTA POLISI YANG MEMUKUL MAHASISWA

Untuk itu mahasiswa mengibarkan Bendera Bintang Bulan yang menjadi kebanggaan Bangsa Aceh, karena sampai saat ini tidak ada satu keputusan dari Pemerintah Indonesia agar Qanun Bendera Aceh dapat dilaksanakan.

“Malah realita di lapangan saat ini dapat kita lihat bersama bahwa Pemerintah RI sangat tidak serius menjalankan implementasi MoU Helsinki dengan berbagai dalih,” ujarnya.

Hal yang paling memprihatinkan bagi WSFN, semua mengetahui pula bahwa aparat kepolisian RI menunjukkan arogansinya terhadap aksi damai mahasiswa.

“Kami sangat menyesalkan ada korban mahasiswa. Apakah ini yang dinamakan kebebasan dan domokrasi?” katanya setengah bertanya.

Untuk itu, World Solidarity for Forgotten Nation sebagai organisasi non pemerintah (NGO) yang berjuang untuk kebebasan, demokrasi dan anti diskriminasi mengutuk keras penangkapan mahasiswa Aceh yang melakukan aksi damai kepada wakil rakyat.

Ia juga mengatakan, berangkat dari pengalaman masa konflik dulu, saat aktivis diperlakukan secara tanpa perikemanusiaan dengan alasan makar, maka saat ini mahasiswa yang menyampaikan sikap yang didasari oleh Undang-Undang Pemerintah Aceh juga masih diperlakukan secara tidak berperikemanusiaan oleh aparat kepolisian RI.

“Maka kami atas nama Solidaritas WSFN tidak dapat menerima sikap RI dalam menyelesaikan persoalan Aceh dan Kami mendukung penuh hak-hak Bangsa Aceh diperjuangkan ke tingkat internasional,” imbuhnya.

Dalam keterangan rilisnya, Johan Mufi menyebutkan juga, World Solidarity for Forgotten Nations (WSFN) adalah organisasi nonpemerintah bermarkas di Brisbane Australia, dan juga memiliki kantor regional di Thailand. WSFN berjuang mengkampanyekan penegakan demokrasi, HAM, kebebasan berserikat, anti diskriminasi dan rasial, serta hak-hak politik bagi minoritas di Indonesia.(**


sumber:acehtrend.com

IPAU Minta Kapolda Pecat Oknum Polisi yang Terlibat Pemukulan Anggota DPR Aceh


ATATNABERITA.COM  ~ BANDA ACEH –
kecaman serta desakan dari berbagai pihak terus disuarakan untuk pencopotan anggota polisi yang arogan dalam menangani masalah,kali ini kecaman disuarakan oleh Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) meminta kepada Kapolda Aceh untuk memecat oknum Polisi yang terlibat dalam pemukulan anggota DPRA dari Partai Aceh, Tgk Azhari Cage SIP.

Azhari dipukul oleh oknum Polisi saat meleraikan pemukulan terhadap mahasiswa yang berdemo di depan Gedung DPR Aceh, Kamis 15 Agustus 2019.

Ketua Umum IPAU, Saifullah bersama Sekjend IPAU Bustami  mendampingi Ketua Komisi I DPRA, Tgk Azhari Cage SIP  di Mapolda Aceh, Kamis malam 15 Agustus 2019

baca juga : BEM FH UNIMAL MENDESAK MAHASISWA YANG DI TANGKAP DILEPASKAN DAN POLISI PELAKU PENGOROYOKAN DIPECAT


Sekjend IPAU, Bustami menyayangkan sikap oknum Polisi yang terkesan arogan saat mengawal mahasiswa berdemo. Seharusnya mereka bisa lebih santun dalam mengamankan pendemo.

“Padahal tugas mereka adalah mengayomi dan melindungi rakyat, bukan sebaliknya. Dari video yang beredar di media sosial, kita bisa melihat ada oknum polisi yang terlihat sedang memukul,” kata Bustami, Sabtu 17 Agustus 2019.

Karena itu, IPAU juga menyesalkan pernyataan Kapolresta Banda Aceh yang membantah tuduhan soal pemukulan Ketua Komisi I DPR Aceh tersebut.

Bustami meminta kepada Kapolda Aceh untuk memecat oknum Polisi yang terlibat dalam pemukulan mahasiswa dan Azhari Cage, yang juga anggota DPR Aceh. Para mahasiswa bahkan tidak melakukan anarkisme saat berdemo.

“Pemecatan perlu dilakukan agar menjadi pembelajar bagi  mereka anggota polisi yang mengedepankan arogansi dan dapat melindungi serta mengayomi masyarakat,” kata Bustami.

Ia menambahkan, apalagi yang dipukul adalah anggota DPR Aceh, melecehkannya sama saja dengan melecehkan lembaga Negara, karena DPR Aceh salah satu lembaga Negara, dan merupakan pengejawantahan dari masyarakat Aceh.

“Kalau kejadian ini tidak disikapi dengan tegas oleh Kapolda Aceh, kita khawatir citra Kepolisian yang sudah dibangun oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa menimbulkan krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap institusi,” ujar Bustami.

Selain itu, ia mengatakan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum Polisi sangat jarang terjadi, bahkan hampir tidak ada peristiwa seperti itu di Indonesia.

“Ini adalah pelecehan dan arogansi yang ditunjukkan oleh oknum Polisi terhadap anggota dewan. Anggota dewan saja bisa dipukul, yang lain bagaimana?” ujarnya.

IPAU juga meminta agar Kapolda Aceh mengevaluasi tata cara pengamanan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa atau masyarakat. “Jangan sampai kejadian seperti itu terulang lagi. Kalau benar pelakunya adalah oknum Polisi, dia sudah mencoreng nama baik institusi dan pelakunya harus diambil tindakan tegas atau dipecat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa yang diikuti oleh puluhan mahasiswa dari beberapa kampus di Aceh berlangsung di Gedung DPR Aceh, Kamis 15 Agustus 2019, berakhir ricuh dan sejumlah mahasiswa turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Demo yang digelar bertepatan dengan peringatan 14 tahun Aceh damai tersebut menuntut agar isi perjanjian damai  direalisasi, Salah satunya adalah masalah bendera dan lambang Aceh.

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa sempat mencoba mengganti bendera merah putih dengan bintang bulan. Namun dicegah oleh pihak keamanan sehingga terjadi gesekan hingga berakhir ricuh.

Salah seorang anggota DPR Aceh, Azhari Cage, turut menjadi korban saat kerusuhan tersebut terjadi. Politisi Partai Aceh tersebut diduga dikeroyok oleh sejumlah oknum polisi saat kejadian. (**)

HUT RI KE 74, WALIKOTA LANGSA MELARANG KEGIATAN PANJAT PINANG KARENA ITU WARISAN BELANDA.


 ATATNABERITA.COM ~ LANGSA –  Pemko Langsa, mengeluarkan intruksi agar masyarakat di langsa tidak menggelar kegiatan perlombaan panjat pinang dalam memeriahkan HUT ke-74 RI.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh pemerintah kota langsa, pagelaran tersebut dinilai merupakan tradisi peninggalan zaman Belanda yang tidak memiliki nilai edukasi sama sekali.

Surat intruksi Wali Kota Langsa tersebut dengan nomor 450/2381/2019 tentang peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI berisi tiga poin imbauan dan intruksi yang ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Desa, dan Pemimpin BUMN/BUMD dalam wilayah Kota Langsa.

Pada poin pertama, Wali Kota Langsa meminta untuk menghadirkan seluruh ASN, Pegawai, dan Karyawan BUMN pada saat upacara HUT RI ke-74 tahun 2019 di lingkungan Pemerintahan Kota Langsa.

Kedua, melakukan pengarahan pada tanggal 15 Agustus 2019 kepada masing-masing ASN, pegawai di bawah pimpinannya untuk hadir tepat waktu dan mengambil posisi barisan yang benar pada saat sampai di tempat sebagai contoh kepada anak yang hadir dalam upacara.

Ketiga, kepada para Geuchik (Kepala Desa) diminta untuk menggunakan pakaian seragam pada saat menghadiri upacara.

Keempat, yaitu tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang di setiap gampoeng (desa) dikarenakan secara historis merupakan peninggalan Kolonial Belanda dan tidak ada nilai edukasinya.

Kabag Humas Pemerintah Kota Langsa, M Husin, membenarkan imbauan tersebut. Surat itu dikeluarkan berdasar keputusan rapat bersama panitia 17 Agustus di lingkungan Pemerintah Langsa.

“Iya benar itu surat Pak Wali berdasarkan keputusan rapat panitia 17 Agustus 2019,” ujarnya.

Hal tesebut di sampaikakan Kabag Humas Pemerintah Kota Langsa, M Husin, pada kamis (15/8/2019)

Ia juga membenarkan terkait poin terakhir tentang imbauan larangan kegiatan panjat pinang dilakukan oleh masyarakat.

Wali Kota mengimbau sebaiknya acara tersebut tidak digelar. Panjat pinang dianggap bukan budaya Islam dan bagian dari warisan kolonial Belanda, jelasnya.

“Alasannya pertama karena tidak sesuai dengan budaya kita (Aceh) itu adalah budaya warisan pemerintahan Belanda. Sehingga panitia melarang supaya perlombaan panjat pinang ditiadakan saja dan dialihkan ke kegiatan perlombaan yang lain,” ungkapnya.

Namun demikian, pemerintah Langsa tidak mengeluarkan sanksi apabila terdapat masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan tereebut.

Melihat pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya meski pemerintah telah mengeluarkan imbauan, namun masyarakat di desa-desa masih ada juga yang melaksanakan perlombaan hiburan rakyat tersebut.

“Kalau masyarakat tetap menggelar kegiatan itu tidak menjadi permasalahan. Karena belum ada sanksi, cuma di pemerintahan Kota Langsa tidak lagi melaksanakan kegitan ini, kalau dulu perlombaan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah salah satunya termasuk panjat pinang akan tetapi sekarang tidak dilaksanakan lagi,” jelasnya

Akan tetapi, pemerintah telah meminta kepada kepala desa untuk melarang warganya,” pungkas Husin.

sumber: acehsatu.com

Pemukulan Azhari Cagee, Polda Aceh: Kalau Terbukti Dilanjutkan Kalau Tidak, Maka Dihentikan



ATATNABERITA.COM ~ BANDA ACEH ~ Kasus dugaan pemukulan Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cagee oleh oknum polisi dalam kericuhan demo mahasiswa pada Kamis (15/8/2019), saat ini menjadi perbincangan serius beberapa kalangan di Aceh.

Pihak DPRA juga telah mengeluarkan pernyataan sikap mereka, mengutuk dan mengecam tindakan oknum polisi tersebut.

Menurut Ketua DPRA, Muhammad Sulaiman, Azhari Cagee yang sebenarnya menjalankan tugas menerima aspirasi mahasiswa saat itu, dipukul secara sporadis oleh oknum kepolisian.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, angkat bicara terkait insiden itu.

baca juga : BEM FH UNIMAL MENDESAK MAHASISWA YANG DI TANGKAP DILEPASKAN DAN PELAKU PEMUKUL  POLISI DI PROSES


Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono kepada Serambinews.com mengatakan, saat ini pihak Polda Aceh sudah menerima laporan kasus itu.

Sebagaimana diketahui, setelah insiden tersebut, malamnya Azhari Cagee bersama kuasa hukumnya langsung membuat laporan ke Polda Aceh dengan nomor BL/136/VIII/YAN 2.5/2019/SPKT.

"Kasus itu kan beliau sudah lapor ke polda, ya saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kombes Pol Ery, Sabtu (17/8/2019).

Kabid Humas mengatakan, pihak Polda Aceh akan menangani kasus itu secara profesional, prosedur, dan transparan.

"Kita mengedepankan azas praduga tak bersalah. Setiap laporan kita terima, tapi kita lidik dulu," katanya.

baca juga : HUT RI KE 74 WALIKOTA LANGSA MELARANG KEGIATAN PANJAT PINANG KARENA ITU WARISAN BELANDA

Terkait bukti video pemukulan yang kini menyebar luas, Ery belum mau berkomentar terkait itu.

"Kalau terbukti dilanjutkan kalau ngak terbukti ya dihentikan. Namanya praduga tak bersalah kan gitu, ngak setiap orang lapor kemudian harus ada tersangka," pungkasnya.

sumber: serambinews.com

BEM FH-UNIMAL mendesak mahasiswa yang di tahan untuk dibebaskan,dan mengusut tuntas pelaku pemukulan terhadap mahasiswa oleh Oknum polri


 

  ATATNABERITA.COM  ~LHOKSEUMAWE Setiap tanggal 15 Agustus selalu menjadi momentum bagi bangsa Aceh untuk merayakan Hari perdamaian atau hari di tanda tangani MoU Helsinki antara GAM dan pemerintah RI ketika itu di 15 Agus 2005 Finlandia

  Tidak terlepas pula pada 14 tahun peringatan MoU Helsinki, Mahasiswa yang tergabung dalam beberapa kampus di Aceh seperti UIN- Ar-Raniry, UNIMAL, IAIN Lhokseumawe melakukan aksi demonstrasi ke kantor DPRA terkait untuk direalisasikan nya butir-butir MoU Helsinki

  Namun menjelang sore hari terjadi sedikit gesekan antara tim pengaman dengan peserta aksi ketika mereka ingin mengibarkan bendera bintang bulan yang menjadi simbol provinsi Aceh melalui Qanun No. 3 Tahun 2013

  Disitu langsung dari pihak kepolisian membubarkan peserta aksi dengan sikap represif bahkan ada mahasiswa yang dipukul hingga ada yg butuh di obati
Kemudian ada juga salah satu anggota DPRA Aceh yang terkena pukul oleh oknum kepolisian ketika ingin melerai perlakuan dari pihak kepolisian tersebut

  Dan saat ini setelah kejadian itu ada beberapa mahasiswa yang di tahan di Polresta Banda Aceh termasuk Presma UIN- Ar-Raniry dan Wapresma UNIMAL

  Ketua BEM FH UNIMAL Muhammad Fadli menyampaikan kepada kepada media bahwa Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum
Jika pun berkacamata dalam UU No. 09 tahun 1998 tentang kemerdekaan pendapat di muka umum yang menjadi acuan polri dalam pengamanan aksi tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa ketika mengamankan aksi demonstrasi Polri boleh memukul peserta aksi dengan bagaimana pun cara nya.Ini adalah sikap tidak terpuji,sebuah perlakuan inkonstitusional yang ditunjukkan langsung oleh aparatur penegak hukum yang seharusnya mengedukasi masyarakat untuk mematuhi hukum

  Kami meminta Kapolda Aceh sebagai pimpinan Polri tertinggi di provinsi Aceh mengambil sikap tegas terhadap kasus ini untuk memanggil oknum polri yang memukul mahasiswa dan anggota DPRA tersebut
Karna ini sangat mencoreng nama dari polri sendiri
Dan kami juga meminta pula agar saudara kami dari mahasiswa yang ditahan untuk di bebaskan.

  Tunjukkan sikap kooperatif dan profesional Kapolresta Banda Aceh terhadap kasus ini
Jika pun karna menaikkan bendera mereka di tahan,itu sebuah perbuatan yang keliru
Karna menaikkan bendera bintang bulan tersebut tidak ada satu peraturan perundang-undangan pun yang menyebutkan bisa dipidana

  Saya yakin sikap profesionalitas dari Kapolresta Banda Aceh dan Kapolda Aceh untuk bisa melepaskan saudara kami
Mereka hanya menyampaikan aspirasi,bukan ingin korupsi !
Kami mahasiswa ini satu
Apabila saudara kami terluka maka kami semua juga siap untuk terluka !
Kami siap menempuh langkah apapun apabila saudara kami tidak dibebaskan",ujarnya.(**)

ANGGOTA DPR ACEH AZHARI CAGE DIKEROYOK POLISI,INI PERMINTAANNYA PADA POLDA ACEH






  Atatnaberita.com ~ Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA), Azhari alias Cage, mengaku dirinya mengalami pengeroyokan dan pemukulan oleh sejumlah oknum polisi, yang tengah mengamankan aksi unjuk rasa di kantor parlemen tersebut.

 Setelah  pemukulan terjadi banyak media cetak yang menghampirinya untuk menanyakan perihal kejadian,lantas  Azhari Cage menceritakan kronologis peristiwa yang menimpanya tersebut. Kasus pemukulan terhadapnya berawal dari kedatangan sejumlah mahasiswa yang menuntut kejelasan tentang nasib Bendera Aceh ke Kantor DPRA, Kamis, 15 Agustus 2019 siang.

  Sebagai anggota DPR Aceh, dirinya diminta oleh pimpinan untuk menemui mahasiswa yang sedang aksi tersebut. Selanjutnya, saat Ia menemui peserta demo, sebagian dari mahasiswa itu tidak puas, dan memaksa untuk menghadirkan ketua.

Lalu , Cage berkomunikasi dengan Sulaiman selaku pimpinan DPR Aceh tentang aspirasi mahasiswa tersebut. Dia selanjutnya bersama dengan Ketua DPR Aceh menemui para demonstran.

Usai salat Ashar, ternyata mahasiwa belum membubarkan diri. Mereka memilih untuk duduk di halaman kantor DPR Aceh. Saat itu situasi di lapangan sudah chaos. “Para polisi yang mengamankan aksi unjuk rasa membubarkan mahasiswa secara paksa dengan cara dipukuli,” tutur Cage.

Melihat situasi tersebut sambungnya, dirinya bermaksud ingin melerai. Namun, justru dia ikut dipukuli oleh sejumlah polisi yang mencoba membubarkan mahasiswa. “Ada delapan polisi yang memukuli saya,” ujarnya.

  Tidak terima hal tersebut, katanya, setelah berkonsultasi dengan pimpinan dewan, dirinya melaporkan kejadian ini ke Polda Aceh. Cage meminta Kapolda untuk mengusut dengan tegas kejadian yang menimpa dirinya.

“Saya ini anggota dewan, sedang bertugas menampung aspirasi mahasiswa,” paparnya.

Apa yang saya alami, sebut Cage, adalah sesuatu yang berada dalam luar batas tindakan SOP kepolisian dalam mengamankam aksi unjuk rasa.

“Saya ini dipukuli di rumah sendiri sama polisi polisi itu,” ujarnya.

  kendati demikian Sebagai warga negara yang taat hukum, sebut Cage, dirinya telah melaporkan sikap arogansi pihak kepolisian ini. Namun mesti dicatat, kata dia, secara kelembagaan DPR Aceh, persoalan ini akan berbuntut panjang. Dia juga meminta Kapolda Aceh untuk bertanggungjawab atas aksi anak buahnya di lapangan. AT

KETUA TUHA 4 DESA LAMEUE MNS LUENG KECAMATAN SAKTI KAB.PIDIE MENDESKRIMINASI PENGAWAS DESA SETEMPAT


    Atatnaberita.com ~ Minggu malam tepatnya pada tanggal 27/7/19, Geusyik Lameue lueng Nurdin AR mengadakan Rapat di meunasah setempat dengan Agenda pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan dan disepakati di awal tahun 2019  dalam APB desa.
 
   Namun,sebelum Rapat Umum di adakan pihak keucik dan  aparatur Gampong yang terdiri dari tuha peut ,sekretariat desa, bendahara, tpk,kaur  desa, dan aparatur lainnya telah lebih dahulu membuat Rapat Internal yang tidak melibatkan pihak pengawasan setempat,sehingga apa yang di bahas dalam rapat tersebut tidak di ketahui oleh pengawas desa.

  Pada Rapat umum barulah dijelaskan isi kandungan yang di bahas dalam rapat internal, anggaran Desa tahap pertama  cair sekitar 20% dari jumlah keseluhan yang mencapai 800 juta lebih, oleh gecik dan aparatur gampong telah menyepakati mempergunakan anggaran tahap tersebut untuk honorium aparatur desa, anak yatim,fakir miskin dan pelaksanaan kegiatan  jembatan yang berdiameter panjang 5 m lebar 3 m yang diplot anggaran berkisar antara 50-60 juta.

  dihadapan masyarakat yang hadir didalam meunasah setempat geucik Nurdin memaparkan tentang tehnik kerja khususnya mengenai ongkos yang dilelang kepada Tukang   seharga 15 juta ,maka terjadilah tawar menawar antara pihak tukang yang ingin mengerjakan jembatan tersebut, ada yang menawarkan Ongkos Rp:14 juta ada yang Rp: 13,5 juta terakhir penawaran yang di ajukan oleh tukang yang berinisial ( U.UB) Rp: 13 juta,sehingga pekerjaan jembatan tersebut di laksanakan oleh tukang tersebut.

Permasalahan;

  Setelah deal pemutusan tukang beserta  ongkos,barulah Ketua tuha 4 yang berinisial (AR) menunjuki taringnya seraya memanggil bapak geucik,

" pak geucik,lon na saran, na ureng kheun bak lon tentang ureng  pengawasan,dan meunurot lon sebagai tuha 4 waki masyarakat, awak nyan hana cocok jeut ke pangawas dan payah gantou,
karena awak nyan meumasalah dengan dicok peng kegiatan yang awaknyan kerja awai "

"(bapak geucik, ada saran dari saya,ada orang yang mengatakan pada saya tentang orang pengawas,dan menurut saya  selaku tuha 4 wakil masyarakat,mereka berdua tidak cocok jadi pengawas dan harus di ganti.karena mereka berdua bermasalah dengan pengambilan uang pada pekerjaan yang mereka kerjakan dulu.)"pungkasnya.

 kemudian oleh geucik memberi tanggapan atas tuha 4, seraya  mengatakan " awak nyan lon yang puduk,nyan wewenang lon"(mereka saya yang beri jabatan dan itu merupakan hak saya). mendenger ulasan geucik,tuha 4 merasa geram dan membantah, ough tidak boleh begitu,karena mereka bermasalah, dan baiknya di ganti,disaat itu pula terjadi cekcok antara geucik dan tuha 4 sehingga gecik pun mengalah demi kelancaran kegiatan dan menggatikan pengawas lama  dengan yang baru.

   Amatan Atatnaberita.com , seorang Ketua tuha 4 tidak boleh arogan sedemikian rupa, karena kita sama - sama mengetahui tugas dari seorang tuha 4 itu sendiri menyelesaikan masalah, ketika ada masalah dialah kunci penyelesaian setiap masalah, bukan malah menciptakan MASALAH , seperti dalam kasus mendeskriminasi pengawasan.

  Menurut Amran M.gade ( pengawas pertama sebelum diganti ) , jika ALASAN  yang di ambil oleh ketua tuha 4 bahwa dirinya tidak bisa menduduki jabatan sebagai pengawasan dengan dalih amran orang yang bermasalah itu sangat tidak logis. amran mengatakan , sepatutnya ketua tuha 4 lah yang wajib turun/diganti karena dialah orang yang paling bermasalah didesa setempat, bagaimana tidak  ,?  " ketua tuha 4 yang berinisial AR itu pada tahun-tahun sebelumnya merupakan ketua pertama POKTAN (kelompok pertanian) desa setempat.

  Sehingga dengan diobok-oboknya dana tersebut oleh kelompok 1 hingga 5 membuat penebusan baja bersubsidi jenis poska tersebut tidak berjalan sebagaimana yang di harapkan oleh masyarakat setempat.

  padahal kata amran lagi, masalah poktan  sudah diadakan rapat internal oleh pihak perangkat dahulu sebelum kepeminpinan dinahkodai oleh geucik Nurdin tetapi (Helmi ridwan), sehingga ketua2 kelompok di panggil semua,dan mereka mengakui ada setoran anggaran dari masyarakat kepada mereka,kala itu yang paling banyak dana ada sama ketua 1 poktan yang menjabat sebagai ketua tuha 4 sekarang berinisial (AR).

   Bahkan pada awal tahun 2018 pihak perangkat lama yang pada saat itu Tongkat estafed ketua tuha 4 dipegang oleh Zulkifli Awahab (pak don), olehnya sudah mengadakan rapat internal serta Rapat umum mengenai Poktan(kelompok pertanian, hal penebusan baja jenis poska  yang menyebabkan tertumpuknya anggara yang mencapai  19 juta rupiah dan bagi mereka ketua-ketua  poktan diberi senggang waktu satu minggu untuk melunasi  semua uang yang sudah dipakai, merekapun menyanggupinya.dan Ironisnya hingga detik ini uang tersebut tak kunjung dilunasi bak ditelan bumi.

  Lantas, apakah itu bukan sebuah KESALAHAN BESAR yang dilakukan oleh ketua tuha 4, dan apakah dia ketua tuha 4 sekarang yang berinisial (AR) layak menduduki  jabatan sebagai ketua tuha 4 ...????  tanya amran pada tim atatnaberita.com dengan nada lantang, menurut saya dia ( AR ) jangankan ketua tuha 4, sebagai anggota  tuha 4 saja dia tidak layak dan saya tidak mengakui serta tidak menganggap kalo dia sebagai ketua tuha 4 " ujarnya"

 kasus tersebut sekarang sudah menjadi buah bibir dalam kalangan masyarakat,hingga tim Atatnaberita.com mengexpost berita ini.


PELAKU PENYERANGAN MESJID BERSENJATA DI NORWEGIA MENGIKUTI SIDANG



   Atatnaberita.com ~Pria yang disebut sebagai pelaku serangan bersenjata di masjid Norwegia menghadiri sidangnya dengan mata menghitam dan luka di bagian wajah.

Pelaku yang diidentifikasi bernama Philip Manshaus oleh media NRK disidang dengan dakwaan pembunuhan dan terorisme. Tidak dijelaskan dari mana luka itu datang.

Jaksa Kepolisian Distrik Oslo Paal-Fredrik Hjort Kraby mengatakan, mereka sadar jika identitas pelaku serangan bersenjata di masjid sudah tersebar di media.

Namun kepada CNN Senin (12/8/2019), Kraby menegaskan mereka tidak akan mengonfirmasi namanya.

Begitu juga dengan kuasa hukum yang ditunjuk pelaku.

Jaksa penuntut menyatakan, mereka meminta supaya Manshaus dipenjara selama empat pekan dengan isolasi penuh, dan melarang masuknya surat serta pengunjung.

Selain itu, jaksa juga disebut supaya pintu ditutup setiap kali ada pertemuan untuk mencegah pemuda berusia 21 tahun itu melarikan dari dari penjara.

"Sebab sampai saat ini, penyelidikan yang digelar masih dalam tahap awal. Kemudian, terduga juga belum menjelaskan apa pun kepada polisi," terang jaksa.

Manshaus menyerang Masjid Al Noor yang berlokasi di Baerum yang berada di pinggiran Oslo pada Sabtu (10/8/2019) sambil menenteng senjata dan mengenakan kamera GoPro.

Namun, aksinya tak berhasil setelah seorang pria berusia 65 tahun bernama Mohamed Rafiq dengan sigap datang dan menahan serangannya yang Mengakibatkan luka ringan.

Imran Mushtaq, salah satu dewan pengurus masjid mengisahkan, sebelum kejadian, ada puluhan jemaat yang melaksanakan shalat.

Namun ketika penembakan, jumlahnya tinggal tiga.

Manshaus memasuki masjid melalui pintu kaca sebelum dihentikan Rafiq. Kraby berkata, jajarannya mengamankan rekaman di kamera GoPro sebagai bukti.

Sesaat setelah serangan, polisi menyatakan mereka menemukan jenazah seorang remaja berusia 17 tahun yang diyakini adalah adik tiri Manshaus, Zhangjia Ihle-Hansen.

Pejabat kepolisian setempat Rune Skjold berujar Manshaus merupakan pemuda dengan pandangan sayap kanan garis keras, dan juga dikenal sebagai anti-migran.

Dia juga diketahui bersimpati terhadap Vidkun Quisling, seorang pemimpin Norwegia di masa penjajahan Nazi Jerman, dan disebut bertindak atas kemauannya sendiri.

Media Norwegia memberitakan Manshaus diyakini sempat mengunggah forum daring sebelum menyerang, yang berisi pujian atas penembakan di masjid Selandia Baru.

Pada Maret lalu, seorang teroris asal Australia menyerang Masjid Al Noor dan Linwood yang terletak di Christchurch saat Shalat Jumat, dan membunuh 51 jemaah.



Dilansir The Independent, sebuah postingan di dunia maya menyebutkan bahwa tersangka adalah seorang ekstremis sayap kanan yang terinspirasi oleh serangan teroris di Christchurch, Poway, dan juga El Paso.

Sebelum melancarkan aksinya menyerang masjid, tersangka diduga telah lebih dulu membunuh saudara tirinya yang berusia 17 tahun.

Polisi menemukan jasad korban di kediaman tersangka.

Polisi kini tengah menyelidiki kasus penyerangan masjid itu sebagai serangan teror.


"Kami sedang menyelidiki kasus ini sebagai upaya tindakan terorisme," ujar Asisten Kepala Polisi Rune Skjold, dalam konferensi pers, Minggu (11/8/2019).

"Kami menemukan tersangka bersikap ekstrem kanan, setelah dia menyatakan pendapatnya sebagai pemuja Quisling (Vidkun Quisling, seorang fasis Norwegia dan kolaborator Nazi), serta menentang imigrasi," lanjutnya.

Sementara pihak kepolisian Norwegiaturut memuji keberanian yang ditunjukkan dua jemaah masjid, Mohamed Rafiq dan Mohamed Iqbal, atas upaya mereka menahan tersangka pelaku penembakan.

"Jelas terlihat bahwa berkat tindakan berani keduanya, kasus ini dapat dicegah dari hasil akhir yang sama sekali berbeda," ujar Skjold.

Tersangka pelaku saat ini tengah dalam penahanan polisi dan sedang menjalani pemeriksaan oleh psikiatris.

Satu orang dilaporkan terluka dalam upaya penyerangan Masjid Al-Noor di Baerum, pinggiran kota Oslo, pada Sabtu (10/8/2019) sore.

Perdana Menteri Norwegia Erna Solberg menyatakan aksi itu merupakan "serangan langsung bagi Muslim di sana", sekaligus mengungkap kembali luka kelam delapan tahun silam.

Pada 22 Juli 2011, seorang ekstremis sayap kanan bernama Anders Behring Breivik menyerang simpatisan Partai Buruh dan menewaskan hingga 77 orang.

Norwegia dikenal sebagai negara yang menerapkan aturan kepemilikan senjata ketat, dengan izin harus diberikan oleh kepala polisi setempat, berdasarkan Perpustakaan Kongres AS.

Usai penembakan massal pada 2011, seluruh senjata otomatis, semi-otomatis, maupun yang sejenis dilarang, dengan saat ini diyakini terdapat 1.537.000 pucuk yang beredar.

sumber: serambi

MPU KOTA BANDA Simpulkan Pengajian Abi Yahya Mengarah ke Penyimpangan Tauhid



  Atatnaberita.com ~ Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh menyimpulkan bahwa pengajian yang disampaikan Abi Yahya Sulaiman atau Abi Yahya Jeunib mengarah ke penyimpangan tauhid dan pedangkalan aqidah.  Sehingga pengajian itu harus dihentikan.

Meski hal itu tak masuk ke dalam penistaan agama sehingga penanganan permasalahan ini dilimpahkan kepada Satpol PP/WH Kota Banda Aceh.

baca juga : abi yahya ternyata sesat.

Hal ini merupakan kesimpulan musyawarah MPU yang berlangsung siang tadi di kantor MPU Kota Banda Aceh.

Sidang dipimpin Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk H Damahuri Basyir, hadir juga Ustaz Fahmi Sofyan, Tgk Tu Bulqaini, Kapolsek Syiah Kuala AKP Edi Saputra, Mukim Kecamatan Syiah Kuala, dan Abi Yahya Jeunib.

Dalam pertemuan itu, Abi Yahya Jeunib mengaku telah mengalami kematian sebanyak tujuh kali dengan kematian terakhir dia bertemu dengan Allah dan berjumpa dengan Rasulullah sebanyak 22 kali.

Selain itu, dia juga mengaku telah didatangi Abu Bakar yang diperintahkan oleh Syeikh Abdurrauf supaya bertaubat.

"Yang bersangkutan juga mengaku tidak pernah belajar ilmu pengetahuan agama dan tidak pernah mengajar. Dia mendapat ilmu melalui Ilham saja, kemudian mengajarkannya ke masyarakat awam," kata Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Syiah Kuala Edi Saputra yang dikonfirmasi BERITAKINI.CO.

Sementara, Ustadz Fahmi Sofyan dalam penyampaiannya mengatakan, pengajian Abi Yahya untuk wilayah Kota Banda Aceh belum dikenal dan untuk menghindarkan ekses dan konflik dalam masyarakat sebaiknya dihentikan.

“Mengajarkan orang lain tanpa adanya ilmu adalah sesat dan menyesatkan, maka tidak dibenarkan dalam Islam.”

Sementara Tgk Tu Bulqaini menyampaikan pendapatnya bahwa berdasarkan data audio dan video yang tersebar di Youtube, ceramah Abi Yahya tersebut membahayakan. Karena apa yang disampaikan tidak bisa ditemukan dalilnya.

Namun Tu Bulqaini menilai kasus Abi Yahya bukan kategori penodaan agama tetapi lebih kepada pendangkalan aqidah dan penanganannya diserahkan kepada Satpol PP/WH Kota Banda Aceh.

Seperti diketahui, pengajian Abi Yahya di Makam Syiah Kuala dihentikan warga pada Rabu malam (7/8/2019).


karena  pengajian itu mengandung penyimpangan dan berpotensi menimbulkan konflik. Di mana di salah satu video ceramah Abi Yahya yang terdapat di Youtube, yang bersangkutan menyebutkan bahwa para santri yang mondok di dayah dianggap kafir.

“Maka dengan tuduhan inilah masyarakat marah sehingga ingin menyerang Abi Yahya. Dan polisi langsung mengalakukan pengamanan,” kata Edi Saputra

Pedangkalan aqidah, Abi Yahya Ternyata Mengaku Telah Mengalami Kematian 7 Kali dan Pernah Bertemu dengan Allah




 Atatnaberita.com ~Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh telah menyimpulkan bahwa pengajian yang disampaikan Abi Yahya Sulaiman atau Abi Yahya Jeunib mengarah ke penyimpangan tauhid dan pedangkalan aqidah. Sehingga pengajian itu harus dihentikan.

Penanganan pengajian menyimpang itu pun telah dilimpahkan kepada Satpol PP/WH Kota Banda Aceh. Hal ini merupakan kesimpulan musyawarah MPU yang berlangsung siang tadi di kantor MPU Kota Banda Aceh.

Ada pengakuan mengejutkan yang disampaikan Abi Yahya. Di dalam sidang MPU Kota Banda Aceh pada Kamis siang (8/8/2019) itu, Abi Yahya mengaku telah mengalami kematian sebanyak tujuh kali dengan kematian terakhir dia bertemu dengan Allah dan berjumpa dengan Rasulullah sebanyak 22 kali.

Selain itu, dia juga mengaku telah didatangi Abu Bakar yang diperintahkan oleh Syeikh Abdurrauf supaya bertaubat.

"Yang bersangkutan juga mengaku tidak pernah belajar ilmu pengetahuan agama dan tidak pernah mengajar. Dia mendapat ilmu melalui Ilham saja, kemudian mengajarkannya ke masyarakat awam," kata Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Syiah Kuala Edi Saputra

Seperti diketahui, pengajian Abi Yahya yang digelar di Makam Syiah Kuala, dihentikan oleh warga pada Rabu malam (7/8/2019).

Informasi dari Mukim Kecamatan Syiah Kuala pengajian itu mengandung penyimpangan dan berpotensi menimbulkan konflik. Warga sudah lebih menyaksikan sejumah video ceramah Abi Yahya yang tersebar di Youtube.


Di mana di salah satu video ceramah Abi Yahya yang terdapat di Youtube, yang bersangkutan menyebutkan bahwa para santri yang mondok di dayah dianggap kafir.

“Maka dengan tuduhan inilah masyarakat marah sehingga ingin menyerang Abi Yahya. Dan polisi langsung mengalakukan pengamanan,” kata edi.



MPU ACEH BARAT HENTIKAN AKTIVITAS PENGAJIAN DI SEBUAH MESJID



  Atatnaberita.com ~Meulaboh- Senin, 5 Agustus 2019 22:24 WIB,Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) bersama sejumlah ulama dari pimpinan pesantren/dayah dan tokoh masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, merekomendasikan penghentian aktivitas pengajian di sebuah masjid berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Meulaboh.

Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian " Merekomendasi pembubaran tersebut,katanya ini kita lakukan untuk mencegah keresahan masyarakat khususnya umat Islam, karena materi dalam pengajian yang disampaikan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan Mazhab Imam Syafii dan tidak sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal jamaah,"

Menurutnya, berdasarkan laporan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pada kegiatan pengajian di masjid tersebut terdapat materi pengajian yang merusak perasaan umat Islam seperti sebuah sunnah yang sudah lama dilakukan oleh masyarakat muslim umumnya sejak dulu kala.

Sunnah ini sudah berkembang dalam kehidupan tatanan masyarakat Aceh sesuai dengan ajaran agama Islam. Tiba-tiba, kata Teungku Abdurrani, dalam pengajian yang disampaikan di masjid tersebut kepada para jamaah, para pimpinan pengajian menafikan keputusan itu sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.

Tidak hanya itu, para alim ulama di Aceh Barat pada Senin siang juga sudah merekomendasikan sejumlah poin penting agar pelaksanaan kegiatan keagamaan di sebuah masjid di Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, agar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diantaranya, sesuai dengan Qanun (Perda) Pemerintah Aceh Nomor 8 Tahun 2014 yang sudah mengatur tentang pokok syariat Islam di Aceh, sesuai mazhab Imam Syafii dan sesuai dengan Ahlussunnah wal Jamaah.

Temuan lainnya, kata Teungku Abdurrani, dalam penjelasan dari pengurus masjid setempat kepada MPU, bahwa materi pengajian yang diajarkan dalam pengajian tersebut menggunakan Kitab Rayah Wa Taqrib.

Namun sesuai temuan di lapangan, materi pengajian jauh melenceng dari ajaran agama Islam yang berlaku di Aceh dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh pengurus masjid.

"Rekomendasi ini kita harapkan nantinya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dapat mengambil sebuah solusi, agar kehidupan masyarakat di Aceh Barat semakin lebih baik dalam menjalankan ibadah, serta terhindar dari hal yang tidak kita inginkan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Isa kepada ANTARA mengatakan pemerintah daerah setempat akan mengakomodir persoalan ini sesuai dengan rekomendasi ulama dayah dan lembaga MPU setempat.

"Ini menyangkut dengan aqidah masyarakat di Aceh, kita sangat mendukung rekomendasi ini," katanya menambahkan.

Pihaknya berharap persoalan ini nantinya dapat diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Mengingat rekomendasi tersebut lahir karena masyarakat tidak mampu lagi mengatasi keresahan terhadap aktivitas pengajian di sebuah masjid di Kota Meulaboh, karena diduga tidak sesuai dengan ajaran Islam sesuai Ahlussunnah wal Jamaah, pungkasnya.

Penembakan di Texas dan Ohio Tewaskan 29 Orang, Ini 10 Penembakan Paling Mematikan dalam Sejarah AS




  Atatnaberita.com ~Penembakan di Texas dan Ohio Tewaskan 29 Orang, Ini 10 Penembakan Paling Mematikan dalam Sejarah AS ~Akhir pekan menjadi momen yang kelabu bagi publik Amerika Serikat ( AS) setelah terjadi dua penembakan massal dalam waktu kurang dari 24 jam.

Insiden pertama terjadi diberitakan di El Paso, Texas, ketika seorang pria bersenjata terekam menyerang Walmart yang tengah penuh pengunjung Sabtu (3/8/2019).

Penembakan massal yang terjadi pada pukul 10.00 waktu setempat itu mengakibatkan 20 orang tewas, dengan pelaku langsung menyerahkan diri setelah beraksi.

Kemudian beberapa jam kemudian, terjadi kembali penembakan yang berlokasi di kawasan hiburan malam populer di Dayton, Ohio, di mana sembilan orang tewas.

Dilansir dari Axios via BBC Minggu (4/8/2019), terdapat setidaknya 10 penembakan massal paling mematikan yang pernah terjadi dalam sejarah AS, berikut daftarnya:

1. Penembakan Massal Las Vegas

- Tanggal: 2 Oktober 2017
- Lokasi: Festival Musik Route 91 Harvest, Las Vegas
- Korban Tewas: 58
- Korban Terluka: 527

2. Penembakan Massal Orlando

- Tanggal: Juni 2016
- Lokasi: Pulse, Orlando
- Korban Tewas: 49
- Korban Terluka: Lebih dari 50

3. Penembakan Massal Blacksburg

- Tanggal: April 2007
- Lokasi: Virginia Tech, Blacksburg
- Korban Tewas: 32
- Korban Terluka: 17

4. Penembakan Massal Sandy Hook

- Tanggal: Desember 2012
- Lokasi: SD Sandy Hook, Newtown
- Korban Tewas: 26
- Korban Terluka: 2

5. Penembakan Massal Texas

- Tanggal: November 2017
- Lokasi: Gereja First Baptist, Sutherland Springs
- Korban Tewas: 26
- Korban Terluka: 20

6. Penembakan Massal Texas

- Tanggal: Oktober 1991
- Lokasi: Kafeteria Luby's, Killeen
- Korban Tewas: 23
- Korban Luka: 27

7. Penembakan Massal McDonald's

- Tanggal: Juli 1984
- Lokasi: McDonald's, San Ysidro
- Korban Tewas: 21
- Korban Luka: 19 Baca

 8. Penembakan Massal Texas

- Tanggal: 3 Agustus 2019
- Lokasi: Walmart, El Paso
- Korban Tewas: 20
- Korban Terluka: 26


 9. Penembakan Massal Florida

- Tanggal: 14 Februari 2018
- Lokasi: SMA Marjory Stoneman Douglas, Parkland
- Korban Tewas: 17
- Korban Terluka: 17

10. Penembakan Massal Texas

- Tanggal: Agustus 1966
- Lokasi: Universitas Texas Tower, Austin
- Korban Tewas: 16
- Korban Terluka: 31

Penembakan Massal Texas Jadi Penembakan ke-250 di AS Sepanjang 2019

Penembakan massal Texas, tepatnya di Walmart El Paso, menorehkan catatan miris.

Yakni menjadi penembakan ke-250 sepanjang 2019 ini Peembakan yang terjadi pada Sabtu pagi waktu setempat itu (3/8/2019) menewaskan 20 orang, dan dilakukan oleh seorang pemuda sambil membawa senapan serbu AK-47.

Menurut data dari Gun Violence Archive, penembakan massal Texas merupakan insiden ke-250 sepanjang 215 hari.

Artinya ada 1,16 penembakan setiap harinya.

Dilansir USA Today, organisasi yang menyediakan akses terkait kekerasan bersenjata itu mengelompokkan penembakan massal jika korban yang tertembak atau tewas lebih dari empat, tidak termasuk pelaku.

Sejauh ini, Gun Violence Archive menyebut ada 522 orang yang tewas dalam penembakan massal dengan 2.040 lainnya terluka sepanjang tahun ini.

Insiden itu juga terjadi satu pekan setelah penembakan lain yang terjadi saat perhelatan festival bawang putih di California, di mana tiga orang dinyatakan tewas.

Dalam penembakan di Walmart El Paso, pelaku yang bernama Patrick Crusius datang ketika pusat perbelanjaan itu tengah penuh dengan 3.000 pengunjung.

Dia menyerahkan diri kepada polisi setelah melakukan aksinya, dan menulis manifesto di mana dia menyebut aksinya merupakan respons atas "invasi Hispanik" di Texas.

Sumber dari kepolisian mengungkapkan bahwa Crusius disebut sebagai "pemuda bermasalah" dan penyendiri, serta pernah bersekolah pada 2017 hingga 2019 ini.

Dalam konferensi pers Sabtu sore, Kepala Polisi El Paso Greg Allen menyebut soal manifesto itu, dan berujar dokumen itu mungkin ada "hubungan" dengan penembakan tanpa bersedia menjabarkannya.

sumber serambi.com

RUMAH PIMPINAN DAYAH TERBAKAR DI ACEH BESAR



  atatnaberita.com ~  jantho , Balai pengajian milik Tgk Zikri di Gampong Lam Batee, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar dan rumah milik mertuanya, Tgk H Razali (75), ludes terbakar Senin (5/8/2019) pukul 10.30 WIB.

Kedua bangunan tersebut berada dalam satu kompleks dan berdekatan.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, tapi seluruh bangunan balai pengajian dan rumah musnah dilahap api.

Tgk H Razali merupakan pimpinan Dayah Darul Mukhlisin di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar.

Informasi tersebut awalnya diperoleh atatnaberita.com , dari salah seorang murid tgk zikri disana yang  me-live siaran langsung kebakaran tersebut lewat akun facebooknya.

menurut iqbal , api sudah berhasil dikuasai dan dipadamkan petugas pemadam BPBD Pos Sibreh, Aceh Besar yang cepat bergerak ke lokasi.


Saat ini, petugas pemadam sedang menginput data dan menginvetarisir barang-barang serta kerugian yang ditimbulkan dari musibah kebakaran tersebut.

Demikian informasi yang dapat di himpun dari Kepala Pelaksana BPBD Aceh Besar, Farhan AP melalui petugas Pusdalops-PB Aceh Besar, Iqbal.

Petugas pemadam masih berada di lokasi. Alhamdulillah memang sudah dapat dipadamkan,” ujar Iqbal.

Sejauh ini, sebutnya, sumber api yang membakar balai pengajian milik Tgk Zikri serta rumah mertuanya Tgk H Razali belum diketahui.

Aparat kepolisian sudah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan tentang penyebab kebakaran tersebut...

sumber serambi.com

SEMBURAN GAS DI ACEH TIMUR TAK BERBAHAYA KATA BPMA

Tags


  Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan tim teknis mensurvei tekanan dan kandungan gas yang menyembur dari sumur bekas milik PT Asamera dalam areal perkebunan sawit milik PT PPP di Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur,

  That berita.com ~ Humas Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Aceh, Akhyar mengatakan saat ini pihaknya sedang koordinasi dengan Pemkab Aceh Timur, dan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Aceh, untuk penanganan lanjutan terhadap semburan gas di Aceh Timur.

"Survei kita Jumat kemarin (BPMA dan tim teknis Medco) untuk melihat kandungan gas. Tapi setelah kita ukur tidak ada kandungan gas berbahaya," jelas Akhyar kepada Serambinews.com, Sabtu (3/8/2019) sore.

Semburan gas, jelas Akhyar, mengandung gas hidrokarbon bersifat basah, yang banyak mengandung air, lumpur, dan garam, serta 20 persen mengandung oksigen.

"Namun kita sudah mengimbau warga agar tidak mendekati semburan gas, dan tidak membawa benda yang berpotensi memicu kebakaran. Potensi kebakarannya kecil," jelas Akhyar.

Akhyar juga mengatakan bahwa hingga Sabtu sore semburan gas masih terjadi.

Namun, hingga saat ini pihaknya sedang koordinasi dengan Pemkab Aceh Timur dan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Aceh untuk langkah penanganan selanjutnya.

Di samping itu terus memonitor tekanan gas menurun atau naik.
Karena dalam kasus ini bisa saja tekanan gas menurun dan berhenti sendiri.

"Baik berhenti dengan sendirinya ataupun tidak tindakan akhirnya tetap akan ditutup. Namun jika dalam tekanan tinggi biaya penutupan bisa mencapai Rp 500 juta," jelas Akhyar.

Sedangkan lokasi semburan gas ini di luar wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang artinya berasa dalam status wilayah terbuka yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Karena itu di samping terus memantau tekanan gasnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas langkah-langkah penanganannya," terang Akhyar

sebagaimana yang di beritakan oleh serambi.