that gura berita -
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi mendaftarkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (24/5/2019) hari ini.
Tim BPN 02 Prabowo - Sandi meyakini Pilpres 2019 ini penuh dengan kecurangan dan akan membuktikannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ali Lubis, membeberkan apa saja yang akan menjadi tuntutan kubu pasangan Prabowo-Sandi saat menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi(MK).
baca juga;KPU tetapkan pemenang hasil pilpres 2019
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Ali Lubis saat menjadi narasumber di program Kompas Petang KompasTV, Kamis (23/5/2019).
Dalam pemaparannya, Ali Lubis memaparkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah formulir yang diperlukan untuk mengajukan gugatan.
Ali Lubis menegaskan, pihaknya akan mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam pemilu 2019.
Ia lantas memaparkan dua hal yang akan diminta oleh pihak 02 dalam gugatannya.
pertama ungkap Ali lubis"Kalau memang (kecurangan) masif di hampir separuh wilayah Republik Indonesai ini, itu nanti kita ke Mahkamah Konstitusi bahwasanya kita minta yang pertama kita membatalkan dulu SK dari KPU,
"Yang kedua kita kan meminta juga, kalau memang memungkinkan kita minta diskualifikasi, karena berdasarkan pembuktian TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut," paparnya.
Jika permintaan nomor dua ini cukup bukti dan dikabulkan MK, berarti pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin harus kecewa karena keikutsertaan sebagai kontestan Pilpres 2019 didiskualifikasi
Ali Lubis mengaku, akan ada banyak bukti yang disampaikan oleh pihaknya.
"Contoh kemarin kan beredar di relawan kami, ada video dugaan-dugaan kecurangan kan banyak tuh, itu akan kami hadirkan. Daerah mana, saksinya siapa," ujar Ali Lubis.
Pilpres 2019 belum selesai.
Meski KPU RI sudah menetapkan pasangan No Urut 01 Jokowi - KH Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, tahapan Pilpres belum berhenti.
Tahapan berikutnya adalah sengketa PHPU atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
sebagai mana yang di ungkapkan oleh wakil capres 02 sandiaga uno,yaitu mereka menggugat pemilu pilpres 2019 karena permintaan masyarakat indonesia atas kecurangan yang sistematis,terstuktur dan masif.
tribun.news.com
jika ingin berkomentar,maka tulislah berupa saran dan nasehat.
EmoticonEmoticon