Qanun Bendera Aceh Sah, DPRA Tunggu Terbit Pergub



  Atatnaberita.com ~ Banda Aceh- Terkait pembatalan sepihak Qanun Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh oleh Kemendagri yang ramai diperbincangkan beberapa waktu oleh oleh publik di Aceh, pihak DPRA sudah melakukan upaya klarifikasi ke kementeri

an tersebut. Wakil rakyat yang diwakili oleh Komisi I DPRA bertemu dengan pihak Kemendagri untuk mempertanyakan perihal tersebut.

Tim Komisi I DPRA diterima oleh Kasi Otsus Aceh Kuswanto dan Roni Saragih Kasubdit wilayah I Aceh Bidang Produk Hukum Kemendagri.

Kepada wartawan, Ketua Komisi I DPRA Azhari alias Cage, Rabu (18/9/2019) mengatakan bahwa setelah dilakukan klarifikasi, pihak Kementerian Dalam Negeri tidak dapat menunjukkan bukti apapun, termasuk surat yang pernah diterbitkan pada 2016 silam, yang kopiannya sempat beredar di internet.

“Mereka tidak dapat menunjukkan bukti(surat) yang pernah diterbitkan itu. Sehingga dalam disimpulkan bila surat yang pernah beredar itu hoax. Dengan demikian Qanun Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh masih berlaku dan dapat dilaksanakan,” Kata Azhari di kantor DPRA.

Langkah klarifikasi tersebut ditempuh Komisi I DPRA, karena selama ini wakil rakyat tidak mendapatkan pemberitahuan tertulis dari pihak Kemendagri yang dikamdoi Tjahjo Kumolo, tentang pembatalan qanun dimaksud.

“Bukan hanya DPRA, eksekutif Aceh yaitu Gubernur Aceh juga tidak mendapatkan salinan surat tersebut.”

Atas hasil klarifikasi itu, tambah Azhari, untuk ke depan, karena saudah terbukti hoax, maka tidak perlu lagi ada polemik. “Tak perlu lagi disikapi karena surat itu hanya beredar di media sosial. kami tidak pernah menerimanya.”

Pada kesempatan tersebut Azhari menyayangkan sikap pihak Kemendagri yang seolah-olah sedang bermain-main dengan Aceh. Secara lisan mereka mengaku sudah menerbitkan surat tersebut, tapi kala diminta secara resmi, justru tidak dapat ditunjukkan. “Hal yang perlu ditegaskan lagi, bahwa setiap persoalan tentang Aceh, pihak pemerintah Pusat harus menempuh konsultasi dengan DPRA dan Gubernur Aceh. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Pemerintah Aceh. Terkait terbitnya surat yang kini hoax itu, tak sekalipun ada konsultasi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk proses selanjutnya sangat tergantung kepada Gubernur Aceh. Pelaksanaan qanun tersebut harus dengan pergub. “Untuk proses eksekusi terkait qanun tersebut ada di Pemerintah Aceh, sedangkan DPRA fungsinya pengawasan, anggaran dan legislasi, yaitu menyiapkan aturan,” kata Cage.

“Berjalan atau tidaknya qanun itu setelah diterbitkannya pergub oleh Gubernur Aceh. Kita tunggu saja,” ungkapnya.('-')

Polres Pidie Lumpuhkan Anggota KKB di Trienggadeng





   Atatanaberita.com  ~PIDIE JAYA - Kontak tembak terjadi antara polisi dengan kelompok bersenjata api, Kamis (19/9) di pusat Kecamatan Tringgadeng, Pidie Jaya.

  Informasi yang diterima oleh atatnaberita dari sumber terpecaya, empat orang tergeletak di jalan pasca-kontak  tembak.

  Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar SIK ketika dikonfirmasi membenarkan kontak tembak tersebut. “Ia (ada kontak tembak), sementara info awal kayak gitu,” kata Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, SIK singkat.

  Kontak Tembak antara  Polisi dengan Kelompok Bersenjata Api di Pijay Hingga kini belum diketahui pasti berapa orang jumlah yang meninggal akibat kontak tembak itu.

   Kontak tembak terjadi di depan rumah makan warkop Kurnia tepatnya di jembatan Tringgadeng.

  Sementara, pantauan  atatnaberita di lokasi  terlihat bekas tembakan yang mengenai kaca rak nasi di warkop itu. Bahkan ceceran darah segar masih terlihat di lokasi kejadian.

Sedangkan pihak kepolisian terus mendalami siapa kelompok bersenjata tersebut. ('-')


ABI MUDI MESRA SAMALANGA ISI TAUSIAH DIDAYAH BABUSSALAM LAMEUE MNS LUENG


   Atatnaberita.com   ~ Teungku H. Zahrul Fuadi atau akrab dipanggil Abi Zahrul (Abi Mudi) mengisi pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi)  di Dayah Babussalam, tepatnya didesa Lameue Meunasah Lueng ,kecataman sakti kabupaten
pidie, dalam rangka memperingati tahun baru hijriah, tadi malam jam 20:00 WIB , Selasa (10/9/2019)


“Dalam pengajian tersebut Abi Mudi menguraikan tentang momentum Hijrah dan hal yang berkaitan dengannya,”

Baca juga : buya yahya menanggapi disertasi hubungan intim tanpa ada ikatan pernikahan


Abi juga menegaskan bahwa makna hijrah yang sesungguhnya ialah Mampu merobah sikap dan prilaku bukan hanya sekedar merobah cara berpakaian.papar putra tertua Abu Mudi.


  Dalam kupasannya, Abi juga menjelaskan tentang enam amalan seseorang  yang didoakan oleh para malaikat, salah satunya kata putra tertua Abu Mudi tersebut ialah Tadarus shalat( menunggu waktu shalat)  artinya sebelum tibanya waktu shalat kita sudah berada dimesjid ,menasah(mushalla) untuk baca quran serta zikir2 , yang kedua shalat subuh berjamaah, yang ketiga mendoakan kebaikan kepada tetangga tanpa sepengetahuan orang tersebut, keempat makmum yang  membaca amin bersama imam, kelima guru ngaji / murid,bahkan ada ulama  yang mengatakan bahwa orang~orang yang mengajari ilmu agama akan didoakan oleh ikan yang ada didalam laut, yang terakhir berinfak pada jalan Allah,

Baca juga : pendukung jokowi yang mengecam tindakan MUI 

   Nah disini bukan saja didoakan kebaikan oleh malaikat tetapi juga ada malaikat satu lagi yang mendokan keburukan bagi orang yang tidak mau berinfak sebagaimana didalam sebuah hadist disebutkan ‘Tidak satu hari pun di mana pada pagi harinya seorang hamba ada padanya melainkan dua Malaikat turun kepadanya, salah satu di antara keduanya berkata: ‘Ya Allah, berikanlah ganti  bagi orang yang berinfak.’ Dan yang satu lagi berkata: ‘Ya Allah, hancurkanlah (harta) orang yang kikir.’”
demikian ulas Abi Mudi yang juga Wadir I Dayah MUDI Masjid Raya Samalanga. ( * *)

Pendukung Jokowi Ini Kecam MUI yang Tolak Disertasi ‘Halal Seks di Luar Nikah’



 
 Atatnaberita.com  ~Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus menghormati hasil disertasi Abdul Azis yang menulis pemikiran Muhammad Syahrur terkait kehalalan seks di luar nikah.

Baca juga : Hubungan intim tanpa ikatan pernikahan,ini disertasi dr UIN yogyakarta


“Kampus adalah lembaga yang memiliki otoritas keilmuan. Lembaga lain di luar kampus seperti MUI mestinya tunduk secara keilmuan pada otoritas kampus, bukan sebaliknya,” kata pendukung Jokowi, Saidiman di akun Twitter-nya @saidiman.




Kampus adalah lembaga yang memiliki otoritas keilmuan. Lembaga lain di luar kampus seperti MUI mestinya tunduk secara keilmuan pada otoritas kampus, bukan sebaliknya.

Baca juga : kawin kontrak dipuncak bogor

“Saya ingat demo di depan kampus berhadap2an dengan polisi. Ketika rusuh terjadi, kami lari masuk kampus. Polisi mengejar hanya sampai pagar. Mereka hormati kampus sebagai ruang steril intervensi. Hari ini, nampaknya ruang steril itu mulai dikotori oleh pihak luar bernama MUI,” cuitnya lagi.





Saidiman berkomentar seperti itu menyikapi sikap MUI terhadap disertasi Abdul Azis.
Kata Saidiman, ketika lembaga non-akademik mengintervensi lembaga akademik, maka adalah awal kehancuran sebuah peradaban.

Baca juga : presiden Jokowi ingin uang rupiah mengacu ke yuan

Saidiman ingat demo di depan kampus berhadap-hadapan dengan polisi. Ketika rusuh terjadi, ia dan kawan-kawannya lari masuk kampus.

“Polisi mengejar hanya sampai pagar. Mereka hormati kampus sebagai ruang steril intervensi. Hari ini, nampaknya ruang steril itu mulai dikotori oleh pihak luar bernama MUI,” pungkasnya.

Baca juga : buya yahya angkat bicara mengenai disertasi dr UIN yogyakarta

Sebelumnya MUI Pusat menilai disertasi Abdul Azis yang membolehkannya seks di luar nikah menyimpang dan harus ditolak.

Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan MUI dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (3/9/2019). Pernyataan ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas dan Sekjen Anwar Abbas.  ( ** )

Kawin kontrak di kawasan puncak Bogor 'Wisata Halal'


  Atatnaberita.com  ~Cibinong,Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin memberikan pernyataan resmi merespons maraknya pemberitaan mengenai kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melaksanakan aksi Nongol Babat (Nobat), yakni dengan melakukan operasi prostitusi di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, termasuk di kawasan Puncak, Cisarua," kata Ade Yasin melalui keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Bogor, Minggu.

Baca juga : jokowi akan mengesahkan iuran bpjs naik 2%

Menurutnya, Program Nobat tidak hanya melakukan operasi prostitusi, melainkan juga melaksanakan operasi penertiban bangunan yang disalahgunakan untuk kegiatan prostitusi. Bangunan itu meliputi hotel, villa, penginapan, kontrakan, dan tempat-tempat hiburan.

"Serta penertiban minuman keras dengan jumlah hampir enam ribu botol Miras dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum," ujar wanita yang belum genap setahun menjabat sebagai Bupati Bogor itu.

Di samping itu, Ade Yasin mengatakan bahwa Pemkab Bogor juga melakukan pembinaan terhadap pekerja seks komersial (PSK) melalui Dinas Sosial dan Panti Asuhan. Kemudian, melakukan tindakan preventif berupa operasi yustisi pascalibur Hari Raya Idul Fitri.

"Dilakukan dalam rangka meningkatkan kesalehan sosial dan mengurangi tindakan asusila, yakni perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta mengganggu ketertiban umum," tutur Ade Yasin.

Sementara, mengenai permasalahan wisatawan asing yang kerap menjadi aktor dalam perkara kawin kontrak, Ade Yasin menyerahkannya pada Pemerintah Pusat.

"Untuk menyelesaikan masalah hal ikhwal warga Negara Asing yang berada di Indonesia menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ujarnya.

Selain itu, Ade Yasin menyebutkan bahwa dirinya sudah menyiapkan Program Pancakarsa untuk mewujudkan visinya pada periode 2018-2023, yakni menjadikan Kabupaten Bogor termaju, nyaman, dan berkeadaban

"Pancakarsa yakni Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Maju, Bogor Membangun dan Bogor Berkeadaban," beber Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Bogor Cerdas fokus pada peningkatan kualitas pendidikan. Bogor Sehat difokuskan pada peningkatan kualitas kesehatan. Bogor Maju difokuskan pada peningkatan perekonomian masyarakat, daya saing dan perkembangan teknologi.

Bogor membangun difokuskan pada pembangunan Desa dan penataan Kota, sedangkan Bogor Berkeadaban fokus kepada peningkatan kesalehan Sosial di Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, belakangan ini masyarakat dunia maya sempat dihebohkan dengan video pemberitaan mengenai kawin kontrak yang di laksanakan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang diberi judul  dengan "Wisata Halal".(**)

UAS (Ustaz Abdul Somad) Sebut Penonton Drama Korea Bagian dari Kafir, begini kronologisnya




   ATATNABERITA.COM  ~Tak hanya K-Pop, drama Korea juga begitu disukai banyak masyarakat Indonesia. Namun menurut Ustaz Abdul Somad, penikmatnya adalah bagian dari kafir.

Hal itu diutarakan Ustaz Abdul Somad ketika di salah satu kegiatan ceramahnya yang direkam dan diunggah ke YouTube.

BACA JUGA : DR.UIN YOGYAKARTA DISERTASI BOLEH BERHUBUNGAN INTIM TANPA ADA IKATAN NIKAH

Awalnya, UAS membaca sebuah pertanyaan yang sampai kepadanya. “Apa hukumnya menggemari, menyukai film Korea...?”

Lantas UAS pun menjawab, “Jangan suka kepada orang kafir, siapa yang suka kepada orang kafir, maka dia bagian dari kafir itu. Condong hatinya pada orang kafir.”

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menyarankan beberapa tontonan yang bisa dinikmati di YouTube. Menurutnya pria lebih baik menikmati qori sedangkan perempuan menyaksikan qoriah.

Hal itu, menurutnya, bisa mengurangai kecanduan menyaksikan drama Korea.

“Jangan lagi ditonton itu sinetron-sinetron Korea-Korea, rusak. Nanti pas sakaratul maut, datang dia ramai-ramai. Apa yang sering kita dengar, apa yang sering kita tengok, Akan datang saat sakaratul maut ,” ujarnya (**)



Majelis Tinggi PNA Berhentikan Irwandi, Tunjuk Tiyong Sebagai Pengganti



   atatnaberita.com  ~Banda aceh - Kisruh internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) memasuki babak baru. Rapat khusus yang dilaksanakan Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (5/9), menghasilkan beberapa keputusan penting. Satu di antaranya adalah memberhentikan Irwandi Yusuf dari posisi ketua umum partai itu.

baca juga : anggota DPR ACEH dikeroyok polisi


  Selain memberhentikan Irwandi Yusuf, Majelis Tinggi PNA juga menunjuk ketua harian PNA, Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum, menggantikan posisi Irwandi. MTP juga menunjuk Miswar Fuady sebagai Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA.

  Rapat itu dihadiri tiga dari lima Majelis Tinggi PNA, yaitu Irwansyah (Ketua), serta Soenarko dan Miswar Fuady (anggota). Sementara dua MTP lainnya, yakni Sayuti Abubakar (Sekretaris MTP), dan Irwandi Yusuf (anggota) tidak hadir.

baca juga : RUU KUHP,Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun


  Sebelumnya, Irwandi mencopot Tiyong dan Miswar dari posisi ketua harian dan sekjen partai itu. Jabatan ketua harian selanjutnya diserahkan kepada Darwati A Gani yang merupakan istri Irwandi dan jabatan sekjen kepada Muharram Idris, mantan panglima GAM wilayah Aceh Rayeuk.

  Ketua MTP, Irwansyah mengatakan seusai rapat khusus itu , alasan MTP mengganti Irwandi Yusuf dari posisi ketua umum karena status hukum Gubernur Aceh yang sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi itu, sudah mendapatkan putusan bersalah dari Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

baca juga: terkait penulis disertasi berhubungan intim tanpa nikah UIN yogyakarta


  “Sehingga telah menyebabkan Ketua Umum DPP PNA berhalangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana yang dimandatkan oleh Kongres I PNA,” ungkap Irwanyah memberi alasan tentang keputusan pergantian dan menunjuk Tiyong sebagai Plt Ketum.

  Irwansyah menambahkan, rapat khusus tersebut digelar untuk menyahuti rekomendasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) yang meminta dilaksanakan Kongres Luara Biasa (KLB) dengan agenda utama pergantian Irwandi Yusuf dari posisi ketum partai.  Sebelumnya, kata Irwansyah, pengurus MTP sudah melakukan pertemuan dengan pengurus DPP, DPW, dan DPK serta Komisi Pengawas PNA di Kantor DPP PNA, Jalan Prof Ali Hasyimi, Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh pada Rabu (4/9) sore.

  Dalam rapat terbatas itu, Irwansyah selaku Ketua MTP PNA banyak menerima saran, masukan, dan rekomendasi baik secara lisan maupun tulisan tentang kebijakan Irwandi melakukan pergantian Tiyong dan Miswar dari ketua harian dan sekjen yang kemudian menimbulkan kisruh di internal partai.


baca juga : presiden jokowi bakalan sahkan iuran BPJS naik 2 %

  “Majelis Tinggi Partai menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti saran, masukan, pandangan, dan rekomendasi tersebut untuk mengakhiri kekisruhan kepengurusan ini, demi kelancaran dan keberlangsungan Partai Nanggroe Aceh,” kata Anggota DPR Aceh ini.

  Untuk diketahui, kisruh di internal PNA mencuat setelah Irwandi Yusuf Samsul Bahri alias Tiyong dari posisi ketua harian dan menggantikannya dengan Darwati A Gani. Selain itu, Irwandi juga menunjuk Muharram Idris sebagai sekretaris jenderal (sekjen) menggantikan Miswar Fuady.

   Pergantian tersebut dinilai oleh kebanyakan pengurus partai tidak seusai dengan AD/ART partai karena tidak dibawa dalam rapat pleno, sehingga menimbulkan kekisruhan. Setidaknya, ada 17 DPW dan 224 DPK dari seluruh Aceh yang menginginkan penyelesaian konflik tersebut melalui jalur KLB.

baca juga : terkait kisruh masalah bendera aceh Forkab laporkan kepolisi


  Informasi diperoleh atatnaberita jika merujuk pada Anggaran Dasar (AD) Partai Nanggroe Aceh, Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan: a) Majelis Tinggi Partai, atau b) seluruh Dewan Pimpinan Wilayah, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Kecamatan dan ½ dari jumlah pengurus gampong.

  Dalam rapat kemarin, Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh juga meminta kepada DPP PNA untuk melaksanakan KLB selambat-lambatnya sepuluh hari setelah rapat khusus digelar. Menurut Irwansyah, ada tiga agenda penting yang harus dilaksanakan peserta kongres luar biasa.

  “Agendanya adalah, pertama mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PNA, kedua memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh, dan ketiga memilih dan menetapkan Formatur Kongres,” sebut Irwansyah.(**)



sumber: serambi

RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara


  atatnaberita.com - RUU KUHP yang baru saja dirampungkan dan akan disahkan oleh DPR RI membuat definisi tentang pemerkosaan.

  Dalam salah satu pasal disebutkan, tindak pidana pemerkosaan juga bisa dikenakan kepada hubungan resmi suami istri.

baca juga : penghina presiden/wakil presiden dihukum 4,5 tahun penjara


  Definisi itu tercantum dalam BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh bagian ketiga tentang Perkosaan Pasal 480.

  Pada ayat 1 disebutkan, ”Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

  Selanjutnya dalam ayat 2 pasal yang sama dijelaskan, tindak pidana pemerkosaan yang dimaksud meliputi tiga poin.

  Salah satu yang disebut sebagai pemerkosaan adalah, hubungan suami istri dengan paksaan dan ancaman kekerasan seperti yang disebut dalam Pasal 480 ayat 2 poin a.

baca juga : berani sindir jokowi di acara Tv One IlC club,inilah profil perempuan muda

  Kemudian poin b dan c pasal dan ayat yang sama disebutkan, tindak pidana pemerkosaan juga berlaku kepada persetubuhan dengan anak dan orang lain yang diketahui dalam keadaan tidak berdaya.

  "Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya," bunyi poin c.(**)



Indonesia vs Malaysia di GBK, Suporter Rusuh , Polisi: Ada Provokasi

Tags

   ATATNABERITA.COM ~ Jakarta - Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter Timnas Sepakbola Indonesia yang sempat ricuh usai laga Indonesia melawan Malaysia. Suporter yang ricuh itu melempari petugas pengamanan stadion dengan botol plastik hingga batu di dekat pintu masuk VIP I, Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan. Ada provokasi yang mengawali kericuhan ini.

baca juga : copa america,brazil keluar sebagai juara

"Yang jelas tadi setelah selesai pertandingan antara Malaysia dan Indonesia ada yang melakukan provokasi, teriak-teriak di luar, kita imbau dan saat itu sempat terjadi keributan antara orang yang tidak diketahui dengan kami aparat," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan, di lokasi, Stadion GBK, Jakarta, Kamis (5/9/2019) malam.

Sebelumnya, Harry sempat mengimbau suporter untuk tidak rusuh. "Kalau kalian rusuh, nanti kami dari polisi tidak kasih izin lagi," ujar Harry di lokasi.


"Saya ingatkan tidak usah merusuh, rekan-rekan dari polisi bertahan bertahan," imbuh dia.

Imbauan itu tidak dihiraukan suporter. Akhirnya, personel kepolisian menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang emosi karena kekalahan Timnas Indonesia. Malam ini, dalam laga perdana kualifikasi Grup G Piala Dunia 2022, Indonesia dikalahkan Malaysia dengan skor 2-3.(**)

sumber : m.detik.com

PENULIS DISERTASI SEKS TANPA NIKAH DI BULLY DI MEDSOS, MAU LAPOR KEPOLISI


  atatnaberita.com ~ Disertasi mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz, yang sempat menimbulkan polemik karena mengangkat judul “Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital” berbuah teror dan bully di media sosial.

baca juga : surat terbuka untuk pak dr UIN yogyakarta 

  Abdul Aziz mengaku saat ini, keluarganya sudah sangat terganggu dengan teror dan bully tersebut, sehingga dia berencana melaporkan akun media sosial yang melakukannya terhadap keluarganya kepada polisi.

  “Ini sudah sangat mengganggu, dan saya siap untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Abdul Aziz saat dijumpai di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Rabu (4/9/2019).

  Ia mengemukakan teror dan bully yang dilakukan kepada keluarganya, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena menurutnya yang dilakukan terhadap keluarganya sudah keterlaluan.

  “Sebenarnya, disertasi itu bukan berarti saya melegalkan zina. Tapi intinya saya prihatin dengan fenomena kriminalitas akibat hubungan intim di luar nikah,” ucapnya.

  Ketika ditanya waktu rencana pelaporkan akun medsos, Abdul mengaku belum menentukan waktunya. Tetapi, sang istri sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

  “Hari ini tadi istri saya sudah datang dan bertemu dengan pihak kepolisian. Tapi kalau melaporkannya kapan, saya belum tahu nanti dulu,” ungkapnya.

  Abdul menambahkan, sejak disertasinya mencuat dan mendapatkan tanggapan negatif, keluarganya mengaku sangat bersedih. Pasalnya, penelitian di bidang akademik justru merembet pada keluarga. ungkap (**)

sumber : suara.com

SURAT TERBUKA UNTUK PAK ABDUL AZIZ, DR UIN YOGYAKARTA YANG MENGHALALKAN HUBUNGAN INTIM TANPA NIKAH.




 atatnaberita.com  ~ Inilah sebuah Surat terbuka yang beredar disosmed(sosial media) atas nama ;

Dari : Euis Sufi Jatiningsih
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Tinggal di Kota Bogor

   SAya tak kuasa menahan gemuruh dlm dada beberapa hari ini. Semoga surat ini sampai ke tangan , telinga, mata dan hati Bapak Abdul Aziz. Bantu saya menyampaikannya dengan share tulisan saya ini.

baca juga : DISRERSASI DR UIN YOGYAKARTA HALALKAN HUBUNGAN INTIM TANPA IKATAN PERNIKAHAN


   Saya hanya ingin menanyakan beberapa hal terkait konsekuensi dari kesimpulan disertasi anda. Saya hanyalah seorang ibu rumahtangga biasa yg dihantui ketakutan gulitanya zaman dr adab dan susila. Zaman yg sudah sangat tipis beda binatang dan manusia dlm mengendalikan syahwatnya.

  Pak Doktor, apa yg anda fikirkan atau anda rasakan jika tiba2 anda mempunyai syahwat pd mahasiswi  anda yg gadis, lalu anda saling berkomitmen melakukan hubungan intim suka sama suka di ruang eksklusif yg tertutup spt yg anda syaratkan . Menurut anda, bagaimana perasaan anda, istri anda , ibu anda dan ibu si mahasiswi itu ?

  Pak Doktor, apa yg anda rasakan dan  akan anda lakukan jika :
Bulan ini anak anda digauli oleh pacarnya. Lalu putus....bulan depan dg pacar barunya. Suka sama suka, di ruang ekslusif dan tertutup. Itu syarat yg anda sebut.

  Atau jika anak laki2 anda menggauli anak gadis tetangga, lalu besoknya dia menggauli temen sekelasnya , bulan depan menggauli pacaranya. Suka sama suka , di ruang eksklusif dan tertutup. Itu syarat yg anda sebut.

  PAk Doktor, apakah menurut anda  hubungan seks itu tidak berdampak apa2? ???
Kehamilan
Keturunan
Nasab
Persusuan
Mikiiiiir Pak,....Mikiiiir....
Jika perempuan yg digauli oleh anak laki2 bapak kemudian semuanya hamil ?
Atau anak perempuan bapak lalu hamil setelah digauli oleh pacarnya yg berbeda2 ?

  Tolong Anda bayangkan kekacauan sosial apa yg akan timbul di masyarakat selain maraknya penyakit kelamin akibat seks bebas yg anda sebut bukan zina itu. Bayangkan Pak , Bayangkaaaaan....
Kecuali kalau anda blm punya istri, gak punya anak dan gak punya ibu, mungkin anda tidak bisa membayangkannya. Maaf ...

baca juga : buya yahya menangapi distersasi DR UIN yogyakarta tentang hubungan intim tanpa ikatan pernikahan.

 Apakah Islam turun untuk kekacauan itu? Demi Allaah tidak!!!
Islam adalah rahmat, dan Rasulullaah diutus untuk menyempurnakan akhlak, bukan merusak akhlak.

  Anda bilang ini adalah celah hukum supaya tidak terjadi kriminalisasi seksual, karena anda PRIHATIN dg adanya hukum razam atas org yg berzina padahal menurut anda itu belum tentu zina. Anda merasa menjadi pahlawan agar orang2 bersyahwat liar itu tidak dikriminalisasi, tapi anda tidak merasa jadi pecundang karena sudah membuka lebar pintu seks bebas ???

  Mohon maaf kalo anda tidak berkenan. Salam takzim buat istri dan ibu anda di rumah, semoga mereka tetap punya rasa sebagai seorang isteri dan seorang ibu.
Saya berlindung kpd Allaah dri kebodohan dan dari tipudaya orang2 bodoh yg merasa benar.(**)

BUYA YAHYA MENANGGAPI DISERTASI KONTROVERSIAN MASALAH HALAL HUBUNGAN INTIM TANPA NIKAH


  Atatnaberita.com ~ Disertasi Kontroversi, Buya Yahya: Halalkan Seks di Luar Nikah, Murtad,jelas dia ingin merusak agar orang bebas berzina.” ujar Buya.

“Kalau ada orang melegalkan hubungan di luar nikah, hukumnya murtad, keluar dari Islam,” Buya menegaskan.

baca juga : dokter UIN yogyakarta halalkan hubungan intim tampa nikah,begini disertasinya.


  Oleh karena itu, dalam kasus disertasi Abdul Aziz ini, Buya menilai ada yang salah. Baik itu dosen yang meloloskan, maupun kampusnya.

“Dia tidak islami jadi guru syariah. Bagaimana bisa meloloskan. Wong jelas-jelas salah, diloloskan. Bukan ahlinya itu, kalau memang dosennya yang merestui. Kalau universitasnya membiarkan, berarti enggak usah pakai gelar universitas Islam. Universitas ngaco itu nanti,” katanya.

“Bagaimana universitas Islam menjaga Islam. Kalau ada pemikiran ngaco, dibuang, jangan diloloskan. Kalau diloloskan, perlu diberedel itu dosennya. Kalau perlu sampai kampusnya diberedel. Karena tidak pantas pakai gelar kampus Islam, enggak tahunya apa, ada disertasi yang lolos keluar dari Islam. Seperti itu nasihat saya,” terang Buya.(**)

Doktor UIN Ini Bolehkan Zina dan Hubungan Intim Tanpa Nikah,begini penjelasannya


 atatnaberita.com  ~Yogyakarta - beberapa hari ini warga indonesia diheboh dengan pemberitaan media yang membolehkan hubungan intim tanpa adanya ikatan pernikahan yang diutarakan oleh seorang dokter UIN dari Yogyakarta, walaupun agama islam tidak membenarkan perkara yang demikian.

 sebagaimana yang di wawancarai serta disiarkan melalui stasiun televisi swasta TV One , Abdul Aziz, doktor dari UIN Yogyakarta, tetap mempertahankan disertasinya tentang hubungan intim di luar nikah yang tidak melanggar hukum Islam meski menuai kontroversi.

baca juga ; jokowi bakal sahkan iuran BPJS naik dua kali lipat.


  Abdul Azis mengatakan Tafsir Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur, yang ia gunakan bisa ditawarkan untuk membantu negara dalam merumuskan hukum alternatif. Tafsir itu bisa digunakan untuk melawan kriminalisasi terhadap orang-orang yang dituduh berzina.

  “Bicara masalah tafsir untuk membantu menemukan alternatif bagi negara yang kesulitan merumuskan hukum. Tapi disertasi saya malah dianggap musibah,” ungkap Abdul Aziz .

  Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam RUU tersebut terdapat pasal kontroversial yang menjadi sorotan masyarakat sipil.

ADVERTISEMENT

  Pasal 417 mengatur soal hubungan laki-laki dan perempuan di luar pernikahan. Koalisi menganggap negara terlalu jauh hadir dalam urusan privat warga negara. Disertasi itu bisa digunakan untuk melawan kriminalisasi urusan privat oleh negara.

  Disertasi Abdul Aziz berjudul Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital. Anggota Majelis Ulama Indonesia Komisi Dakwah Sukoharjo, Jawa Tengah tahun 2005 ini berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan delapan orang anggota tim penguji pada Rabu, 28 Agustus 2019, di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Abdul Aziz pun mendapatkan nilai sangat memuaskan.



  Abdul Aziz menjelaskan tentang Hubungan Intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam sesuai tafsir Muhammad Syahrur. Dalam Al-Quran tak ada definisi zina dan hanya disebut larangan berzina. Definisi zina berasal dari para ulama yang kemudian dikodifikasikan dalam fiqh atau tradisi hukum Islam.

  Bagi Muhammad Syahrur, kata Abdul Azis, hubungan intim disebut zina bila dipertontonkan ke publik. Bila hubungan itu dilakukan di ruang privat, berlandaskan suka sama suka, keduanya sudah dewasa, tidak ada penipuan, dan niatnya tulus maka tidak bisa disebut zina. Maka hubungan tersebut halal.

  Abdul Aziz menjelaskan disertasi tersebut muncul dari kegelisahan dan keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim nonmarital konsensual. Yaitu, hubungan seksual di luar pernikahan yang dilandasi persetujuan atau kesepakatan.

  Hubungan di luar pernikahan selama ini mendapatkan stigma buruk. Misalnya, penggerebekan dan penangkapan sewenang-wenang di ruang-ruang privat. Abdul Aziz juga mencontohkan kriminalisasi dalam bentuk hukuman rajam di Aceh pada 1999 dan Ambon pada 2001.

  Mereka yang dihukum rajam dituduh berzina. Orang-orang berkerumun dan melempari orang itu dengan batu hingga tewas.

  Doktor UIN Yogyakarta tersebut mengutip konsep Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur. Konsep itu menyebutkan bahwa hubungan intim di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.**)