Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menolak keras wacana referendum Aceh. Ia bahkan meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengantisipasi gejolak dari munculnya isu tersebut.
"Mengimbau kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengantisipasi perkembangan dari isu tentang referendum Aceh agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat," kata Bamsoet melalui keterangan tertulisnya.
baca juga:indonesia diambang kehancuran eks panglima GAM mintak referendum
Bamsoet berharap, antisipasi itu dapat mencegah timbulnya pergolakan politik daerah lainnya. Dia juga mengimbau kepada akademisi dan pakar Hukum Tata Negara untuk menjelaskan dampak adanya referendum.
baca juga; tanggapan menko-polhukam wiranto tentang isu referendum aceh
"Secara bersama agar menjelaskan kerugian yang ditimbulkan sebagai dampak dari adanya referendum, seperti menghilangkan rasa persatuan dan kesatuan sebagaimana dahulu pernah terjadi pada Provinsi Timor Timur," kata Politikus Golkar.
baca juga : satu anggotaTNI tewas diyembak oleh kksb
Isu Referendum ini belakangan muncul dari Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf. Bamsoet pun menegaskan, ia menolak tegas rencana referendum yang akan dilaksanakan oleh rakyat Aceh.
"Mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan NKRI adalah harga mati," kata dia.
baca juga ;pemerintah indonesia nonaktifkan washap facebook ddl
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono pun menolak isu referendum Aceh. Ia berpendapat, referundum bukan sekadar koreksi pada pemerintahan, namun lebih pada suatu pertaruhan kedaulatan. Nono tak sependapat dengan isu yang digulirkan Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf, yang mengatasnamakan kondisi ketidakadilan dan ketertinggalan Aceh.
"Ini bukan memperjuangkan keterbelakangan masyarakat. Bukan koreksi terhadap pemerintah. Tapi ini kita mempertaruhkan kedaulatan negara," kata dia.
baca juga; militer israel usir paksa jamaah muslim sedang i'tiqaf dalam mesjid al aqsa
Nono menegaskan, perjuangan apapun tidak boleh mengganggu kedaulatan negara. Ia menjelaskan, dari sudut pandang hukum, TAP MPR nomor 8 tahun 1998 mencabut tap MPR nomor 4 tahun 1983 tentang referendum.
Turunannya adalah undang-undang nomor 6/1998, mencabut UU nomor 5 tahun 1985 juga tentang referendum.
"Artinya, di wilayah hukum Indonesia sudah tidak ada yang lain kecuali itu. Tidak berlaku konstitusi atau UU yang lain," kata dia.
sumber: beritakini.co
jika ingin berkomentar,maka tulislah berupa saran dan nasehat.
EmoticonEmoticon